TELISIK.NET – MEDAN
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, menetapkan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat serta Kasi Kesiswaan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, Kamis (12/9).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai Polda Sumut memeriksa 100 orang saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat.
Pemeriksaan para saksi tersebut atas laporan yang dibuat oleh ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi.
Hal tersebut ditegaskan oleh LBH Medan selaku kuasa hukum guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
“Awalnya atas laporan tersebut, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat.
Namun hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual belum juga ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, Jumat (13/9).
Dengan tidak ditetapkannya aktor intelektualnya sebagai tersangka, sebut Irvan, para guru melakukan aksi hingga berjilid jilid sebanyak 6 kali guna mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan intelektualnya.
“Alhamdulillah, akhirnya kemarin, Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Irvan.
Terkait penetapan tersangka dua orang pejabat Kabupaten Langkat tersebut, LBH Medan mendesak Polda Sumut agar segera menahan keduanya serta dua orang Kepala Sekolah yang sebelumnya sudah berstatus sebagai tersangka.
“LBH Medan menduga jika masih ada aktor intelektual lainnya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Oleh karena itu kami dari LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk mengungkapnya,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, sambung Irvan, LBH Medan juga meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang terangnya “dalang” dari permasalahan PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
“Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat,” tegas Irvan Saputra.
Apalagi diakui Irvan, kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (Tra)