TELISIK.NET I MEDAN
Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan Aset Pemerintah Kota Medan yang tercatat dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa terhadap aset Pemerintah Kota Medan tersebut telah beberapa kali diklaim oleh pihak-pihak yang menyatakan memiliki hak dan hal tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Medan,”Kata Kabag Hukum Yunita Sari, S.H. ketika dikonfrimasi di Kantor Wali Kota, Rabu (5/4).
Salah satu pihak yang menyatakan memiliki hak terhadap aset Pemerintah Kota Medan tersebut yakni Jamuda Tampubolon. Pihak Jamuda Tampubolon pada saat itu mengajukan 2 (dua) gugatan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).
Bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004. Sedangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) pihak Jamuda Tampubolon menang.
Kabag Hukum Pemko Medan menambahkan bahwa pada saat ini pihak Ahli Waris Jamuda Tampubolon melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan untuk penghapusan aset atas objek Taman Cadika dari daftar aset Pemerintah Kota Medan.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Medan menyampaikan langsung kepada kuasa hukum dari ahli waris Jamuda Tampubolon, bahwa permohonan tersebut tidak dapat dilakukan penghapusan aset dikarenakan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004, dimana perkara tersebut diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri yang merupakan perkara mengenai kepemilikan atas tanah dan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2022.
Serta saat ini penguasaan fisik atas Taman Cadika masih berada pada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan sebagai pengguna barang.
“Hari Senin kemarin (3/4)Pemerintah Kota Medan dipanggil oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan berdasarkan adanya permohonan eksekusi dari Kuasa Hukum ahli waris Jamuda Tampubolon.
Akan tetapi pada saat itu Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tidak hadir yang termasuk dalam pihak yang dipanggil, maka pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada senin (10/4), sebab Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang berwenang untuk melaksanakan isi putusan Tata Usaha Negara tersebut.
Selanjutnya Kabag Hukum Pemko Medan menyampaikan bahwa, Pada dasarnya Pemerintah Kota Medan terkait dengan aset tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan yang ada.(yong)