TELISIK.NET I LANGKAT
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, melalui Kasi Berantasnya meringkus tiga tersangka pengedar obat obatan terlarang jenis sabu-sabu, Rabu (3/5) sekitar pukul 21.00 Wib. Selain meringkus ketiga pelaku dengan berbagai peran tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

Guna mempertangung jawabkan segala perbuatanya, kini ketiga tersangka telahpun mendekam disel tahanan BNNK Langkat sembari menunggu proses hokum selanjutnya. Hal tersebut dibenarkan, Ka BNNK Langkat, AKBP S Bangko S.H M.B.A kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi, Kamis (4/5) sore via sambungan seluler.
Menurut keterangan, Ka BNNK yang baru beberapa bulan menjabat ini, diamankanya ketiga pelaku berawal dari masuknya informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira Pukul 11.00 Wib tim pemberantasan BNNK Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya di Dusun XV Desa Halaban kec.Besitang Kab.Langkat, tepat nya di sebuah Ruko ( Rumah Toko) sering terjadi transaksi Narkotika yang di duga jenis Sabu. “ Ujar S Bangko.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, selanjutnya Ka BNNK memerintahkan penanggung jawab seksi berantas melakukan penyelidikan laporan masyarakat tadi. Hari Rabu 03 Mei 2023 sekira Pkl 21.00 Wib Tim Berantas kembali mendapat info keberadaan para pelaku tindak pidana Narkotika tersebut di tempat mereka melakukan transaksi.
Lalu tim menuju lokasi yang di maksud. Setelah di lokasi tersebut, tim pemberantasan BNNK Langkat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap DS als Gali (27) warga, Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Kemudian AP als Uli, (47)warga, Dusun Sukorejo Desa Halaban, Kecamatan Besitang dan RL als Pelor (42) warga Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kec.Besitang Kab.Langkat . Guna mempermudah proses ketiganya lalu di boyong ke kantor BNNK Langkat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda beda. Misalnya, jelas Ka BNNK Langkat, untuk tersangka RL als Pelor, saat itu ia berperan menjual Narkotika Jenis Sabu di dalam Ruko tempat dimana mereka bertransaksi mulai pukul 15.00 Wib s/d Pukul 24.00 Wib.
Masih menurut penjelasan Ka BNNK lagi, sekitar dua minggu belakangan ini, para pelaku dan bandarnya berinisial GT (Buron-red) mendiami sebuah ruko dikawasan tersebut. Jadi Ruko ini dijadikan mereka sebagai barak atau tempat jual beli Narkoba dengan system sip.
Ya,kayak loket jual tiket begitulah, “ Ketus mantan Kapolsek Sabang ini tertawa kecil. Intinya mereka jualan sabu-sabu pakai system ship atau bergantian orangnya. Untuk tersangka Gali kebetulan menggantikan SIP penjuakan Narkotika Jenis Sabu dari Pkl 24.00 Wib s/d diamankan sekira Pkl 01.00 Wib.
Untuk tersangka Uli perannya disini sebagai pengawas/informan di luar Ruko yang mengawasi siapa siapa yang datang ke Ruko. Bila ada yang yang dicurigai ia segera memberitau kepada yang menjual Narkotika di dalam Ruko.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka hanya bekerja dengan Gultom, dan barang Narkotika Jenis Sabu tersebut merupakan milik EB als Gultom yg mana saat itu Gultom mengutus Antony atau Fikri mengantarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Gali dan Pelor ke Ruko untuk diedarkan.

Sedangkan satu butir Extacy menurut pengakuan tersangka Gali diperoleh dari temannya Andi dengan cara barter sabu-sabu seharga Rp 200.000. “ Saat ini kita sedang mengejar si Gultom,karena barang ini adalah miliknya, jadi dia DPO kita,” Tegas Ka BNNK Langkat AKBP S Bangko seraya mengatakan tidak akan pernah kompromi dengan yang namanya Narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, bruto 2,16 gram 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi pil warna biru yang diduga narkotika jenis pil ekstasi bruto 0,40 gram.

1 (Satu) unit timbangan elektrik bahan dasar stainles, 2 (Dua) ikat plastik bening kosong, 1 (Satu) unit Handphone merk nokia warna hitam dengan nomor kartu 081263537384, Uang tunai senilai Rp 400.000
2 buah pipet plastik bentuk skop, plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu bruto 0,14. 1 Unit Sp Motor jenis Honda Supra Fit dengan No Pol B 6369 BPW. 1 unit handphone vivo warna hitam serta Uang Tunai Rp 300.000. (Yong)