TELISIK | JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebut Universitas Pertahanan (Unhan) membuat keputusan tepat saat menganugerahi gelar profesor kehormatan bagi Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri lantaran sejumlah kebijakan strategisnya yang berpihak pada demokrasi dan antikorupsi.
“Keputusan Unhan ini sangat tepat. Ibu Megawati Soekarnoputri merupakan seorang pemimpin strategis yang telah dicatat sejarah sebagai seorang pemimpin yang berperan besar dalam mendorong dan mengawal reformasi besar dalam tata politik dan pemerintahan di Indonesia,” kata Jokowi yang hadir lewat rekaman video yang disiarkan kanal Youtube Universitas Pertahanan OFFICIAL, Jumat (11/6).
“Keteguhan dan konsistensi beliau sudah sangat teruji dalam memperjuangkan nasib wong cilik, dalam memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat serta dalam menjaga dan memperjuangkan kedaulatan negara,” sambungnya.
Tak lupa, mantan Wali Kota Solo itu juga menggarisbawahi kebijakan yang mencerminkan kepemimpinan strategis Megawati semasa menjabat presiden kelima RI dan wakil presiden kedelapan RI.
“Mulai dari ekonomi kerakyatan, lahirnya UU sistem jaminan sosial nasional, lahirnya Perppu dan undang-undang antiterorisme, lahirnya Undang-undang KPK, dan masih banyak lagi,” tuturnya.
“Semua itu menunjukkan kepemimpinan strategis beliau dalam membela kepentingan rakyat dan memperjuangkan demokrasi dan antikorupsi dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan nasional lainnya,” lanjut Jokowi.
Dia pun menilai Megawati punya karakter kepemimpinan yang harus ditiru generasi muda. Dia berharap Megawati, yang juga Ketua Umum PDIP itu. bisa mentransfer ilmunya setelah mendapat gelar kehormatan di Unhan.
“Sebagai guru besar, saya berharap Ibu Megawati Soekarnoputri terus memberikan bimbingan dan memandu generasi muda untuk tidak berhenti belajar, meneguhkan jalan pengabdian bagi kemajuan Tanah Air yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Diketahui, UU KPK lahir pada 2002 semasa Megawati masih menjabat Presiden RI. Namun, di masa kepemimpinan Jokowi, yang merupakan kader PDIP, ragam upaya pelemahan lembaga antirasuah makin menjadi. Salah satunya, revisi UU KPK.
Revisi itu membuka jalan masuknya sejumlah ketentuan baru yang memperlemah KPK. Misalnya, penerbitan SP3, penerapan alih status pegawai KPK menjadi ASN. (Net/CNN)