RILIS PERS Nomor: 258/LBH/RP/X/2021
LBH Medan, Senin, 25 Oktober 2021. Istri mantan petinju juara dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola yaitu Herawaty diduga menjadi korban Kriminalisasi pinjam meminjam uang. Dimana saat ini Herawati telah ditetapakan sebagai Tersangka atas adanya Laporan Polisi dari KK di Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 378 KUHPidana.
LBH Medan menilai penetapan Tersangka terhadap Herawaty oleh Polres Langkat sangatlah keliru dan diduga menyalahi atauran hukum yang berlaku. Adapun penetapan Tersangka terhadap Herawaty berawal dari laporan KK yang merupakan pemberi pinjaman uang (Kreditur) kepada D dan Y (suami istri/Debitur) sekitar tahun 2018. Sebelum pinjaman tersebut diberikan diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kepada D dan Y sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. Diketahui D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari Herawaty yang dalam hal ini sebagai penghubung antara D, Y dan KK.
Adanya permintaan bantuan tersebut, Herawaty menghubungi tim survei (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan Herawaty mendatangi rumah Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang. akhirnya disepakati pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan syarat awal berupa KTP dan Fotocopy SHM diduga Nomor : 131 tertanggal 01 Juli 1991 a.n Darnan yang diterbitkan oleh BPN Langkat dengan terlebih dahulu dilakukan survei/pengecekan terhadap syarat-syarat yang diajukan D dan Y oleh DM dan ES.
Bahwa setelah dilakukanya Survei tersebut, sekitar tanggal 25 Juni 2018 dilakukanlah pencairan di Bank Sumut Syariáh yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat sebesar Rp. 150.000.000,- oleh KK kepada D dan Y dengan sebelumnya dipotong bunga 10% diawal sesuai kesepakatan perjanjian peminjaman antara D dan Y dengan KK, sehingga yang diterima oleh D dan Y sebesar Rp. 135.000.000,- .Setelah itu Herawaty, D, Y, DM, dan ES kemudian bertemu di Stabat City untuk diberikan komisi sebagaimana perjanjian awal kesepakatan antara mereka yaitu 10% dari hasil uang pinjaman. Uang komisi tersebut diduga diserahkan oleh Y kepada DM sebesar Rp. 15.000.000,- dan kemudian DM membagikan komisi tersebut kepada Herawaty sebesar Rp. 3.750.000.
Pasca pencairan D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamnya kepada KK dengan alasan tidak sanggup, sehingga diduga tim survei mendatangi dan mengancam Herawaty agar utang tersebut dibayar oleh Herawaty dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi, padahal faktanya bukan Herawty yang melakukan peminjaman. Diduga terus diancam Herawaty menjadi ketakutan dan kemudian membayar utang tersebut kepada KK melalui DM dan ES sebayak 2 kali yaitu pertama sebesar Rp. 9.000.000,- melalui BRI Link dan kedua sebesar Rp. 5.000.000, karena tidak dibayarkanya cicilan tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkannya ke Polres Langkat. Atas laporan tersebut diduga D dan Y telah ditetapakan sebagai Tersangka kemudian berjalanya penyidikan, Polres Langkat juga menetapkan Herawaty karena diduga turut serta melakuakan tindak pidana penipupan (378 jo 55 KUHPidana).
Oleh karena itu LBH Medan menduga adanya kejanggalan atas penetapan Tersangka terhadap Herawaty. Dimana bagaimana mungkin Herawaty yg bukan peminjam dan tidak pernah menerima uang dari KK dijadikan sebagai Tersangka. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan anehnya terkait pinjam meminjam yang notabenenya adalah ranah hukum perdata diduga di paksakan jadi ranah Pidana. Parahnya ketika diperiksa penyidik pembantu, Herawaty berulang kali dimintai untuk berdamai kepada KK dengan cara membayar pinjaman tersebut. Atas adanya kajanggalan tersebut diduga Herawaty merupakan Korban Kriminalisai yang mana hal yang dituduhkan kepadanya tidak pernah dilakukanya.
Atas dugaan Kriminalisasi tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolres Langkat untuk menghentikan perkara a quo. LBH Medan menduga Penetapan Tersangka Herawaty telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, KUHAP, Pasal 7 DUHAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.
Demikian rilis pers ini diperbuat. Atas perhatianya diucapakan terima kasih.
Irvan Saputra, SH., MH (0821 6373 6197)
Marselinus Duha, SH. ( 0853 5990 1921)