Inkracht, Kejari Langkat Musnahkan 61,11 Gram Ganja, 123,79 Gram Sabu dan 138 Butir Ineks

- Tim

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari Langkat) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 171 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (18/10) sekira jam 10.20 WIB. Sedikitnya 61,11 gram ganja, 123,79 gram sabu dan 138 butir ineks dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.

“Barang bukti narkotika itu berasal dari 132 perkara yang sudah inkracht. Kita juga memusnahkan barang bukti dan rampasan dari 16 perkara horda dan 23 perkara kamtibum,” kata Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH via pesan WhatsAppnya.

Baca Juga :  Saksi Perkara Panti Rehab TRP : Saya Bisa Mengaji

Pemusnahan barang bukti itu, kata Boy, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang sudah inkracht. Dimana, amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut. “Kemudian Kejari Langkat melaksanakan putusan PN dengan memusnahkan barang bukti tersebut,” lanjutnya.

Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, Sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Sementara, barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

Selain Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, kegiatan itu juga dihadiri oleh Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson SH MH, Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Kasi Pidum Indra Ahmadi Effendy H SH MH, Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre SH MH dan Kasi Datun Ivan Damarwulan SH MH.

Baca Juga :  Dugaan Kasus Korupsi Dinas BMBK Sumut, Kejari Langkat Periksa 39 Saksi

Selain itu, Kasi Barang Bukti Victor M Situmorang SH MH, Hakim PN Stabat Dicki Irvandi SH MH, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH MH, PLH Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar dan Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Lina Hartini MKes. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru