Ini Kata Kapolda Sumut : SKCK Tidak Akan Dikeluarkan untuk Pelaku Genk Motor

- Tim

Minggu, 11 Agustus 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net -MEDAN

Kapolda Sumut Whisnu Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikanya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sebagai langkah tegas Polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Ngaku Polisi, Komplotan Rampok Jarah 10 Ton Beras di Stabat

“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum tegas,” ujar Mantan Kapolres Biak Papua ini, Minggu (11/8/2024).

Komitmen Polda Sumut ini kata Hadi sebagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran dan Begal,Medan Perjuangan Intensifkan Posko 24 Jam

“Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” pungkasnya.

Selain itu, Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli untuk menggempur aktivitas genk motor, bahkan dengan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan.(yong)

Berita Terkait

Inspektorat dan APH Diminta Audit Menyeluruh Bumdes Turangi – Bahorok
Warga Bekulap Tuntut Keadilan: “Lepaskan Arif, Ia Difitnah dan Tak Bersalah!”
Putusan Kasus Jagung 14 Goni Ditunda: DK Teriakkan Kriminalisasi, Ada Apa dengan Pengadilan?
Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan
Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…
Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi
Dituduh Mencuri Jagung di Lahannya Sendiri! Daud Ketaren Kembali Disidangkan di PN Stabat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:04 WIB

Inspektorat dan APH Diminta Audit Menyeluruh Bumdes Turangi – Bahorok

Senin, 14 April 2025 - 23:10 WIB

Warga Bekulap Tuntut Keadilan: “Lepaskan Arif, Ia Difitnah dan Tak Bersalah!”

Minggu, 13 April 2025 - 07:08 WIB

Putusan Kasus Jagung 14 Goni Ditunda: DK Teriakkan Kriminalisasi, Ada Apa dengan Pengadilan?

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:56 WIB

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:56 WIB

Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan

Berita Terbaru

Motivasi

Lulus CPNS, Atlet Disabilitas Ainin Trisea Yunanda

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:15 WIB