Hukban Sitorus : Polres Langkat Harus Bebaskan Aktivis Lingkungan

- Reporter

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Hukban Sitorus menyoroti persoalan perambahan hutan lindung di Kwala Langkat.

Praktisi hukum Hukban Sitorus menyoroti persoalan perambahan hutan lindung di Kwala Langkat.

Stabat – Dugaan kriminalisasi yang dialami Ilham Mahmudi, warga Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat 18 April 2024 lalu terus menjadi sorotan. Praktisi hukum asal Langkat Hukban Sitorus menegaskan, Ilham harus segera dibebaskan demi hukum.

Oknum polisi, kata pengacara ini, jangan justru melanggar hukum dalam proses penegakan hukum. “Jangan asal tangkap. Lakukan dulu penyelidikan yang matang. Lakukan penindakan seusai Perkap agar jangan blunder,” kata Hukban, Jum’at (7/6/2024) pagi.

Warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat malakukan aksi protes terhadap mafia di kawasan hutan lindung.

Khusus dalam perkara Ilham, semestinya aparat penagak hukum (APH) merunut asal muasal suatu tindak pidana. Dimana, ada peristiwa perusakan di kawasan hutan lindung di Desa Kwala Langkat yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Hal ini dibuktikan dengan 1 unit ekscavator dari kawasan hutan pada kordinat 4.01098 LU – 98.48422 BT yang ditahan oleh Polda Sumut, kemudian dititipkan ke Polres Langkat. Lokasi perusakan barak yang dituduhkan kepada Ilham, juga berada pada areal yang sama.

“Ironis, warga yang menghalangi perusak hutan justru dikriminalisasi. Namun antek-antek mafia perambah hutan lindung malah ‘bermesraan’ dengan APH,” ketus Hukban.

Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.

Ketimpangan lainnya, laporan Bahrum Jawa Pelawi atas perusakan sebuah barak langsung diproses penyidik Polres Langkat. Dalihnya, pihak pelapor mengaku memiliki sertifikat alas hak di atas kawasan hutan lindung Kwala Langkat.

Beberapa waktu lalu, kata Hukban, informasinya Kejaksaan Negeri Langkat belum menerima berkas perkara Ilham dari Penyidik Polres Langkat. Sebulan lebih kemerdekaan Ilham dirampas APH untuk kepentingan sekelompok orang.

Baca Juga :  Rudapaksa ABG, Tujuh Begundal Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Advokat garis keras ini mencatat, ada beberap ketentuan yang mengatur tentang pembungkaman aktivis lingkungan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Seperti pada Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) No 36 Tahun 2013, tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Hukban menjelaskan KMA No 36 Tahun 2013 mendifinisikan Anti-SLAPP sebagai perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Gugatan SLAPP dapat berupa gugatan balik (gugatan rekonvensi), gugatan biasa atau berupa pelaporan telah melakukan tindak pidana bagi pejuang lingkungan hidup (misalnya, dianggap telah melakukan perbuatan “penghinaan” sebagaimana diatur dalam KUHP).

Warga Kwala Langkat membentangkan poster penolakan perusakan hutan lindung yang menopang kehidupan mereka di lokasi kawasan mangrove.

Lebih lanjut, KMA yang ditetapkan 22 Februari 2013 itu menjelaskan untuk memutuskan sebagaimana Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa gugatan penggugat dan/atau pelaporan tindak pidana dari pemohon adalah SLAPP yang dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dulu dalam putusan sela.

Tapi dalam praktiknya, Hukban melihat ketentuan ini sulit diterapkan. Karena, hakim yang mengantongi sertifikasi lingkungan jumlahnya minim. MA menetapkan bahwa, perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim bersertifikat lingkungan hidup pada peradilan tingkat pertama, banding dan MA.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menjamin masyarakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup, tidak akan bisa digugat secara pidana maupun perdata. “Perlindungan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup,” tegas pria berdarah Karo ini.

Baca Juga :  Kesal dengan Pj Bupati Langkat, Warga Bakar Ban di Kantor Desa
Bangunan di Kawasan Hutan Lindung SK.6609 yang dirubuhkan warga Desa Kwala Langkat.

Salah satu yang diatur dalam Perma itu adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Terlebih dalam hal memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Seperti yang disampaikan Ketua MA Syarifuddin dalam telekonferensi pada Jum’at 29 Desember lalu.

Syarifuddin menegaskan, masyatakat yang memperjuangkan masalah lingkungan hidup tidak boleh diserang. Karena, orang itu berusaha menyelamatkan generasi penerus. Menurut Syarifuddin, lingkungan bersih wajib terus ada hingga di masa yang akan datang.

Kanit Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar Napitupulu (kiri) duduk bersama Sup (tengah). Sup diduga oknum yang berperan melakukan pengukuruan kawasan hutan yang diperjualbelikan mafia.

“Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi MA, karena persoalan lingkungan bukan hanya bicara soal kondisi saat ini melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang,” ujar Hukban.

Perma Nomor 1 Tahun 2023 itu dibuat, berdasarkan peraturan perundang-undangan soal lingkungan hidup di Indonesia yang terus berubah. Beleid itu juga disahkan untuk menyempurnakan kebijakan MA sebelumnya.

“Kita hidup saat ini bukan seperti di zaman PKI yang dengan seenaknya seseorang menunjuk orang lain bersalah, langsung ditangkap. APH harus jeli dalam melakukan penyelidikan, agar orang yang tidak bersalah justru menjadi korban kesewenang-wenangan,” ketusnya. (Ahmad)

Berita Terkait

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center
“PWI Sumut Digerogoti Manuver Ilegal! Farianda: Jangan Obok-Obok Organisasi Kami”
“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura
Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Gerakan” Karo Bukan Batak” Menolak Stiker Horas Dan Mauliate Di Berastagi-Kabanjahe
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:19 WIB

Hadiri Thaipusam 2025, Bobby Nasution :  Wujudkan Kolaborasi Bangun Hindu Center

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:24 WIB

“PWI Sumut Digerogoti Manuver Ilegal! Farianda: Jangan Obok-Obok Organisasi Kami”

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:45 WIB

Bobby Nasution: Gerindra Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan

Berita Terbaru