Binjai – Telisik.net
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengimbau seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) agar tidak terpancing isu perpecahan yang beredar terkait klaim sepihak Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat.
Saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu (12/2), Hendry menegaskan bahwa pengklaiman tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ia juga telah menginstruksikan Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, untuk melaporkan terbitnya surat klaim Plt yang ditandatangani Zulmansyah Sekedang ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omong kosong,” tegas Hendry.
Hendry Ch Bangun sendiri terpilih sebagai Ketua PWI Pusat periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung pada September 2023.
Sementara itu, Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Jakarta pada 18 Agustus 2024 menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat untuk sisa masa bakti 2023-2028.
Namun, KLB tersebut dinilai tidak sah karena hanya dihadiri oleh perwakilan dari delapan provinsi, jauh dari kuorum yang seharusnya mencakup 38 provinsi di Indonesia.
Hendry menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam menyikapi persoalan ini, dan ia meminta seluruh anggota PWI untuk tetap solid menjaga integritas organisasi. (Yg/red).