TELISIK | BINJAI – Pada tahun 2021, ada 2 hari libur Nasional yang digeser oleh Pemerintah, yaitu peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada hari Selasa 10 Agustus, digeser menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Begitu juga dengan hari libur Nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang juga jatuh pada hari Selasa 19 Oktober, digeser menjadi hari Rabu 20 Oktober.
Digesernya hari libur Nasional yang sama sama bertepatan pada hari Selasa oleh Pemerintah, merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyebaran serta antisipasi munculnya klaster baru serta diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan penularan Covid-19.
Namun hal itu tidak terjadi pada hari libur Nasional HUT Kemerdekaan RI Ke-76, tepatnya 17 Agustus 2021 yang juga jatuh pada hari Selasa mendatang.
Hal itupun akhirnya banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Mengapa hari libur Nasional HUT Kemerdekaan RI Ke-76 yang juga jatuh pada hari Selasa, tidak digeser oleh Pemerintah.
Menurut Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Binjai Muhty Ardiansyah SPd, statement Pemerintah yang menggeser hari libur Nasional tersebut dianggapnya sah sah saja, bila tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga bisa mencegah kerumunan. Namun menurut Muhty, hal itu juga harus dibarengi pengawasan yang maksimal.
“Kami memahami bahwa pergeseran libur Tahun Baru Islam adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga bisa mencegah kerumunan dan tidak memperluas mata rantai penularan Covid-19,” ungkap Muhty Ardiansyah, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/8).
Pun begitu, sebagai Ketua DPD PKS Binjai, Muhty juga berharap agar Pemerintah Peka terhadap perasaan umat Islam.
“Bila memang kebijakan ini semata mata karena pencegahan Covid, akankah pada libur yang lain akan dilakukan hal yang sama,” ungkap Muhty penuh tanya.
Agar tidak terjadi persepsi berbeda atau Multitafsir ditengah tengah masyarakat, pria berpostur tinggi ini berharap agar hal itu harus dibuktikan jika pembuat kebijakan benar benar adil dan tidak mau dituduh zalim.
Diketahui, perubahan hari libur Nasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, beberapa waktu lalu. “Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8) lalu. (Putra)