Hampir Dua Tahun Plt Tak Diganti, Dinkes Langkat Kekurangan SDM?

- Reporter

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat terksesan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. Pasalnya, instansi pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan itu, masih dikomandoi oleh dr J, sebagai pelaksana tugas (Plt) yang sudah bertugas hampir dua tahun.

Hal itu menimbulkan desas-desus di kalangan masyarakat. Idealnya, pelaksana tugas yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Langkat itu, posisinya sudah layak digantikan. Status dr J tersebut menimbulkan kesan, bahwa Dinkes Langkat tidak memiliki SDM yang berkompeten.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSPHA) Nuriono via telepon selulernya, Selasa (15/3) pagi. Menurutnya, status Plt Kadis Kesehatan Langkat saat ini dinilai menyalahi Undang-undang.

Karena, kata Nuriono, menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, masa tugah Plt kepala dinas hanya tiga bulan. Setelah itu, masa tugasnya hanya dapat diperpanjang tiga bulan. “Apa gak ada lagi SDM yang berkompeten di Dinkes Langkat,” ketusnya.

Baca Juga :  Puncak HUT Ke- 43 Dekranas di Hadiri 1400 Peserta, Ini Harapan Ketua Dekranasda Asahan

Dengan demikian, lanjut pria berkacamata itu, status dr J sebagai Plt Kadis Kesehatan terkesan terlalu dipaksakan. Dikhawatirkan, jika yang bersangkutan mengambil kebijakan, maka semua produk hukum yang dikeluarkannya juga cacat hukum.

“Karena secara Undan-undang, kedudukannya (dr J) sudah salah. Maka, produk hukum yang dikeluarkannnya juga salah. Sehingga, perlu segera dilakukan pergantian Plt Kadis Kesehatan dengan orang yang lebih berkompeten,” lanjut eks Direktur LBH Medan itu.

Dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas dan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka status Plt Kadis Kesehatan Langkat patut dipertanyakan.

“Dalam SE Kepala BKN tahun 2021 tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa, PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan,” tandas Nuriono.  

Baca Juga :  Bupati Asahan Ikut Bahas  Inflasi di Daerah Sisa Dampak Covid dan Perang Rusia- Ukraina

Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH belum memberikan komentar. Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim ke telepon selulernya belum dibalas, meskipun sudah terkirim.

Diketahui, dr J diangkat menjadi Plt Kadis Kesehatan pada 2 November 2020 silam, sesuai dengan Surat Perintah Bupati  Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 tentang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Kemudian, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kembali memperpanjang masa tugas dr J sebagia Plt Kadis Kesehatan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 101/SP/BKD/2021. Setelah itu, kembali beberapa kali dikeluarkan surat perpanjangan masa tugas untuk dr J dan dia masih menduduki posisi tersebut hingga kini. (Ahmad)

Berita Terkait

Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura
Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable
Pj Sekda Medan Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut
Pemkab Langkat siapkan Penyambutan Resmi Bupati dan Wabup 2024-2029 Usai diLantik
Pemko Medan Cetak SDM Unggul untuk Kelola Keuangan dan Aset Daerah
Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026, Pj Sekda Berpesan Selaraskan Rencana Kerja dengan Visi Misi Wali Kota Medan Terpilih
Bobby Nasution Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Bersama Menteri Zulhas
Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan Setujui Propemperda Tahun 2025
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pj. Bupati Langkat Beri Solusi Konkret untuk Atasi Banjir di Musrenbang Tanjung Pura

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pemko Medan Sambut Baik Hospital Leader Roundtable

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:22 WIB

Pj Sekda Medan Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:27 WIB

Pemkab Langkat siapkan Penyambutan Resmi Bupati dan Wabup 2024-2029 Usai diLantik

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:45 WIB

Pemko Medan Cetak SDM Unggul untuk Kelola Keuangan dan Aset Daerah

Berita Terbaru

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selesai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Selesai, Kamis (13/2/2025).

Pemerintahan

Kerusakan Jalan Perhatian Utama Musrembang Kecamatan Selesai

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:41 WIB