Hakim Tolak Eksepsi Okor Ginting, KM: Kalau Saksi tak Datang, Dijemput!!!

- Reporter

Rabu, 4 Agustus 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Ketua Majelis Hakim (KM) As’ad Rahim Lubis SH MH dalam persidangan perkara kekerasan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting CS menolak eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa. Persidangan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (4/8) sekira jam 10.30 WIB.

Dalam putusan selanya, As’ad menyampaikan, menimbang bawa hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan, diambil alih dan dianggap termuat dalam putusan sela yang disampaikannya.

Sesuai Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana

“Menurut majelis hakim, materi keberatan PH para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana,” kata As’ad.

Baca Juga :  Proyek 800 Juta Dinas Pertanian Tak Bermanfaat, Belasan Hertar Lahan Sawah Terlantar di Sei Lepan

Untuk itu, lanjut Ketua PN Stabat itu, JPU telah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi PH terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, untuk kemudian mengambil keputusan.

Tak Hadir, Saksi Harus Dijemput

“Mengadili, menyatakan keberatan dari PH para terdakwa tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 405/Pid. B/2021/PN Stb atas nama Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita beru Ginting dan Pardianto Ginting,” lanjut As’ad.

Kemudian KM memutuskan, persidangan selanjutnya digelar pada Selasa 10 Agustus 2021 sekira jam 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Diperintahkan kepada JPU untuk mengahadirkan para saksi. Jika tidak hadir, para saksi harus dijemput,” tegas As’ad sembari menutup persidangan.

Baca Juga :  Utir : Saya Bukan Petugas Bulog Stabat

Pak Okor Gak Kalah

Menanggapi persidangan itu, PH Okor Ginting Dr oMinola Sebayang SH MH menyampaikan bahwa sidang tersebut belum masuk pokok perkara. “Jadi belum menyentuh dan belum masuk pokok perkara. Selasa depan, baru kita masuk pokok perkara dan di situ baru kita ketahui kebenarannya,” kata Minola.

Advokat yang ramah itu menambahkan, jangan salah menyampaikan, bahwa Okor Ginting kalah dalam persidangan tersebut. “Pak Okor gak kalah. Ini hanya syarat formil terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU,” tandas Minola. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 624 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB