TELISIK | MEDAN – Tekab Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu berinsial JS (34). JS ditangkap di Jalan Pukat VIII Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai, Sabtu (22/05/21) sekira jam 16.30 WIB.
Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH menerangkan, dari tersangka JS pihaknya menemukan barangbukti paket sabu.
Kepada petugas, JS mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Dia membeli barang haram itu, dari Jalan Mandala seharga Rp50 ribu. Rencananya, JS akan menggunakan sabu tersebut di rumahnya, Rabu (16/06) malam.
Penangkapan JS, berawal saat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada jam 16.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. “JS saat itu mengendarai sepedamotor Suzuki
Smass tanpa plat,” terang kanit.
Selanjutnya, saat petugas melakukan penyetopan dan penangkapan, tersangka membuang sesuatu benda. Setelah diambil petugas, ternyata benda itu sebungkus plastik kecil berisikan sabu. “Saat ditanya, JS mengaku bahwa barang itu miliknya,” tandas Kanit. (sya)