Gubsu Minta Kepala Daerah di Jalur Selat Malaka Perketat PMI Ilegal

- Tim

Rabu, 9 Maret 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN | TELISIK – Selama ini jalur laut di selat Malaka selalu digunakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI)  secara ilegal. Maka untuk itu Kita minta kepada Pemerintah Daerah,  baik itu Bupati dan Walikota yang ada di jalur selat Malaka supaya dapat memperketat PMI ilegal

Hal itu langsung dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dalama acara sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Rabu (9/3) pagi. Dirinya minta kepada semua Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota yang ada di Sumatera Utara supaya dapat memperketat semua jalur pintu keluar masuk PMI Ilegal yang menggunakan akses jalur selat Malaka.

“Untuk itulah  kita akan mempelajari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat. Hal ini Kita harapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki  mereka,” ucap Gubsu  pada rapat Koordinasi terbatas sosialisasi UU No 18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut.

Permasalahan PMI ilegal,  menurut Edy diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan mereka dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat pergi bekerja keluar negeri secara ilegal.

Baca Juga :  Bupati Asahan Rapat Bersama Forkopimda Bahasa Isu Aktual Jelang Pemilu 2024

Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Oleh sebab itu Gubsu meminta Bupati dan Walikota untuk bisa  bersama mencari solusi demi bangsa ini. “Saya akan terus berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negri karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri,” kata Edy.

Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani  meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam menghentikan PMI ilegal ini, agar Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI. Lahirnya UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri akan memberikan kontribusi baik bagi pekerja.

“Dari Sumut ini banyak sekali  pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut dengan dukungan dari Forkopimda akan  menghentikan PMI ilegal,” katanya.

Benny, menambahkan faktor mereka bekerja PMI ilegal yang utama adalah faktor ekonomi dan ingin segera bekerja. Hal inilah kemudian dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal dengan mencari keuntungan dan memberikan utang pada PMI sehingga membebani PMI tersebut.

Baca Juga :  Dua Tahun Tutup, Pemkab Asahan Buka Kembali Car Free Day

Oleh karenanya menurut Benny Pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda selanjutnya sosialisasi kemasyarakat.

“Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 juta  hanya tamatan SMA,”sebut Benny

Usai mengikuti sosialisasi Bupati Asahan H Surya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara.

Dimana saat ini banyak warga masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa atau PMI di luar negeri untuk dapat meningkatkan ekonomi keluarga.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut, sehingga para PMI terkhusus PMI Asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri,” ucap Bupati Asahan Surya. (Fz/Dp)

Berita Terkait

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”
Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Langkat Resmi Berganti Pemimpin, Hari Pertama Syah Afandin Langsung Tancap Gas dengan UHC!
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Budaya Karo di Pesta Kerja Tahun Buluh Duri
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:36 WIB

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:43 WIB

Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:23 WIB

Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB