• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 11 Desember 2023 - 03 : 29
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Kejahatan - Gak Tahan Dianiaya, Gadis Belia Ini Kabur dari Rumah Majikannya

Gak Tahan Dianiaya, Gadis Belia Ini Kabur dari Rumah Majikannya

admin by admin
Senin, 31 Mei 2021
0 0
Gak Tahan Dianiaya, Gadis Belia Ini Kabur dari Rumah Majikannya
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | MEDAN – Mengaku kerap diperlakukan kasar oleh majikannya, seorang gadis belia asal Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, sebut saja Melati (16), akhirnya melarikan diri dari rumah majikannya yang disebut-sebut seorang oknum Polisi berinisial N yang bertugas sebagai Kabag Ops.

Dalam video yang dikutip redaksi di laman akun Facebook Anggun Sasmitha, Senin (31/5) sore, gadis belia yang berstatus masih di bawah umur itu, mengaku kerap dipukuli oleh oknum aparat penegak hukum tersebut bersama istrinya.

BeritaTerkait

Saksi Mahkota : DP Tidak Ada Melakukan Penganiayaan

Pundak Ketua Ranting PP Rambung Timur Dibacok, Ini Pemicunya…

Dianiaya Rekan Bisnis, Didi Melapor ke Poldasu

Lakukan Penganiayaan di Lapas, Napi Kasus Pembunuhan Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Dugaan Penganiayaan, Penyidik Diminta Segera Menetapkan Tersangka

“Saya setiap hari dipukuli pake gantungan baju sama ibu (istri oknum Polisi) itu,” ungkap gadis bernasib malang tersebut dalam postingan Facebook Anggun Sasmitha, dengan kondisi wajah penuh memar.

Melati juga mengaku pernah dikurung dalam sebuah kamar tanpa diberi makan sama sekali. “Besok paginya, saya baru didatangi majikan di kamar. Lalu saya ditarik dan ditampari lagi,” lanjut gadis berparas ayu itu.

Akhirnya, karena sudah tak tahan dengan perlakuan yang tidak manusiawi itu, Melati kemudian berusaha untuk melarikan diri dari rumah majikannya. Namun, karena dikunci di dalam kamar, upaya gadis berambut panjang itu pun kandas.

Gadis di bawab umur yang mengaku kerap dianiaya majikannya

Dikasih Balsam dan Cuma Dibayar Rp3 Juta

Dalam video berdurasi 2 menit 24 detik itu, wanita berkulit kuning langsat itu memberikan kesaksian, bahwa dirinya pernah dipukuli selama empat hari. “Saya gak bisa kabur, karena dikunci di kamar. Bahkan, mata saya juga pernah dikasih balsam oleh mereka (oknum Polisi dan istrinya),” sambung gadis malang itu.

“Gaji saya ditransfer ke rekening orangtua saya Rp3 Juta. Sebelumnya, saya dijanjikan Rp1,3 Juta perbulannya. Cuma Rp3 juta itulah yang saya terima,” kelunya, sembari mengatakan, awal mula perkenalan dirinya dengan oknum Polisi tersebut, melalui seseorang bernama Tumini, yang diminta untuk mencarikan ART sebanyak dua orang.

Iparnya Juga Pernah Dipukuli

Melalu Tumini, Melati dan iparnya ditawari untuk bekerja di rumah oknum Polisi tersebut. Akhirnya, Melati dan iparnya pun bekerja di rumah majikannya itu. “Ipar saya itu juga pernah dipukuli sama majikan saya itu,” beber Melati.

Rekaman pengakuan Melati di video itu pun mendapat reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari seorang netizen. Dalam akun Facebook Anggun Sasmitha, yang diunggahnya pada 28 Mei 2021, sekira jam 17.30 WIN, ia menceritakan kronologis yang dialami oleh gadis belia nan malang itu.

“Seorang wanita asal Stabat ini bekerja sebagai ART di Kota Medan, dia bekerja dirumah oknum aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut penjelasan wanita ini dan keluarganya yang jauh dari Stabat, ART ini kelahiran tahun 2005 (di bawah umur). Dan dia merupakan korban ke II (dua),” tulis Anggun Sasmitha.

Laporan Tak Bisa Diproses

Ia juga menceritakan, korban pertama sudah melapor namun hingga hari ini laporannya tidak mendapatkan kepastian hukum. No LP korban I ( STTLP 1898/YAN.2.5/K/VIII/2020/ RESTABES MEDAN (STTLP Terlampir).

Lanjut Anggun dalam postingan akun Facebooknya, Perempuan/ART ini melarikan diri dari rumah majikannya dan diamankan oleh beberapa orang ibu-ibu warga sekitar.

Menurut keterangan beberapa warga sekitar, mereka sudah membawa ART tersebut ke Polsek Sunggal dan sudah dilakukan VER/VISUM namun diarahkan untuk pergi ke Polrestabes Medan Polresta Medan.

“Sesampainya di Polrestabes Medan pada 28 Mei 2021, jam 00.06 WIB, personil SPKT yang sedang piket mengatakan tidak dapat diproses tanpa orangtua, KTP, dan KK korban. Dan menyerahkan para warga yang membawa anak tersebut ke piket Reskrim Polrestabes Medan, untuk konsultasi. Piket Reskrim juga mengatakan, harus ada orangtuanya dan jika mau ke Propam hari itu juga tidak bisa dikarenakan personil Propam tidak ada,” ujarnya.

Anggun menambahkan, meskipun warga dan Pemuda Batak Bersatu Ranting Babura sudah membawa anak tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan perlindungan, sementara sebelum orangtua si anak datang membawa KTP, KK, Akta Lahir untuk melapor (seperti yang dikatakan bapak di SPKT dan Piket Reskrim), Apakah Polisi tidak dapat melakukan tindakan agar kasus ini terang dan jelas?

“Mohon kepada Bapak kapolda Polda Sumut, Bapak Kapolrestabes Polrestabes Medan, agar mengambil tindakan atas kejadian ini. Kemana lagi masyarakat harus mendapat perlindungan selama hidup didunia, kalau bukan kepada Aparat Keamanan di NKRI ini?
Padahal, hal ini termasuk dalam KOMITMEN DAN PROGRAM PRIORITAS KAPOLRI BAPAK JENDERAL POL LISTYO SIGIT PRABOWO,” demikian isi tulisan dalam akun Facebook yang diunggahnya. (Red)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Di bawah umurGadi MalangPenganiayaan

BeritaLainnya

Pemusnahan narkoba Polres Langkat1
Daerah

Musnahkan Barbut Narkoba, Polres Langkat Bakar 22,7 Kg Sabu dan 13,1 Kg Ganja

Kamis, 7 Desember 2023
Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat
Daerah

Kanit Ekonomi Polres Langkat ‘No Comment’ soal Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal

Jumat, 24 November 2023
Gudang pengolahan CPO ilegal1
Daerah

Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

Rabu, 22 November 2023
Terpidana pemalsuan surat
Daerah

Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Dihukum Dua Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2023
Antisipasi Terjadinya Aksi Begal, Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Keamanan Wilayah
Kejahatan

Antisipasi Terjadinya Aksi Begal, Kecamatan dan Kelurahan Tingkatkan Keamanan Wilayah

Selasa, 21 November 2023
Galian C ilegal di Wampu
Daerah

Terkait Galian C Ilegal di Wampu, Kanit Tipidter Polres Langkat Bungkam

Senin, 20 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemusnahan narkoba Polres Langkat1

    Musnahkan Barbut Narkoba, Polres Langkat Bakar 22,7 Kg Sabu dan 13,1 Kg Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Asahan Bakal Punya KKPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPN Langkat Terima Mobdis Dari Pemkab Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kubu OKP Bentrok di Kuala, Satu Tewas Dibacok

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tak Tercover BPJS, Keluarga Korban Begal Bingung Bayar Biaya Berobat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Asahan Taufik ZA Tutup Pelatihan Tailor Made Training Tahun 2023

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Slot Luar Negeri
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

%d blogger menyukai ini: