TELISIK | BOGOR – Memasuki hari ke-2 diskusi dengan media nasional dan metrolangkat-binjai.com, Yaysan Kesehatan Perempuan (YKP) menyampaikan pemenuhan hak korban perkosaan untuk aborsi aman. Tujuannya, untuk penghentian kehamilan dengan pertimbangan keselamatan dan sakit yang berlebihan.
Hal itu disampaikan Mira, fasilitator YKP asal NTT di Meeting Room Horison Bogor Icon Hotel, Rabu (1/12) pagi. “Pra syarat aborsi aman menurut WHO adalah, usia kehamilan yang tidak lebih dari 22 Minggu,” kata wanita bertubuh mungil itu.
Di Indonesia sendiri, kata Mira, pra syarat untuk melakukan aborsi aman bagi ibu hamil dan korban perkosaan sebelum usia kehamilan 12 minggu. Berat janinnya juga tidak lebih dari 500 gram. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2016.
Semua itu dapat dilakukan pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis, ataupun pada perempuan korban perkosaan. “Namun, pemenuhan hak korban perkosaan untuk melakukan aborsi aman, masih belum dapat direalisasikan,” lanjut wanita yang berdomisili di Jogakarta itu.
Hambatannya, terletak pada keterbatasan tentang pemahaman kesehatan reproduksi (kespro) dan keterbatasan layanan. Hingga saat ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk menjalankan layanan sebagaimana amanat undang-undang dan Permenkes tersebut.
“Dampaknya, para korban perkosaan bisa saja memilih alternatif lain untuk melakukan aborsi. Yakni dengan meminum obat-obatan berbahya atau jamu tradisional. Risikonya, akan menyebabkan sakit yang berlebihan, pendarahan hebat, bahkan dapat berujung kepada kematian,” tegas Mira.
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) terbesar di Indonesia adalah di NTT. Di sana, keluarga perempuan korban perkosaan menempuh cara tradisional untuk menghentikan kehamilan.
“Jika aborsi dilakukan dengan cara yang tidak aman, lagi-lagi perempuan lah yang terus mengalami kesakitan. Kita berharap, agar pemerintah lebih serius merealisasikan apaborsi aman, khususnya bagi korban perkosaan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Mira. (Ahmad)