Fasilitator YKP: Aborsi Aman Hak bagi Perempuan Korban Perkosaan

- Reporter

Kamis, 2 Desember 2021 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | BOGOR – Memasuki hari ke-2 diskusi dengan media nasional dan metrolangkat-binjai.com, Yaysan Kesehatan Perempuan (YKP) menyampaikan pemenuhan hak korban perkosaan untuk aborsi aman. Tujuannya, untuk penghentian kehamilan dengan pertimbangan keselamatan dan sakit yang berlebihan.

Hal itu disampaikan Mira, fasilitator YKP asal NTT di Meeting Room Horison Bogor Icon Hotel, Rabu (1/12) pagi. “Pra syarat aborsi aman menurut WHO adalah, usia kehamilan yang tidak lebih dari 22 Minggu,” kata wanita bertubuh mungil itu.

Di Indonesia sendiri, kata Mira, pra syarat untuk melakukan aborsi aman bagi ibu hamil dan korban perkosaan sebelum usia kehamilan 12 minggu. Berat janinnya juga tidak lebih dari 500 gram. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2016.

Semua itu dapat dilakukan pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis, ataupun pada perempuan korban perkosaan. “Namun, pemenuhan hak korban perkosaan untuk melakukan aborsi aman, masih belum dapat direalisasikan,” lanjut wanita yang berdomisili di Jogakarta itu.

Hambatannya, terletak pada keterbatasan tentang pemahaman kesehatan reproduksi (kespro) dan keterbatasan layanan. Hingga saat ini, tidak ada fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk menjalankan layanan sebagaimana amanat undang-undang dan Permenkes tersebut.

“Dampaknya, para korban perkosaan bisa saja memilih alternatif lain untuk melakukan aborsi. Yakni dengan meminum obat-obatan berbahya atau jamu tradisional. Risikonya, akan menyebabkan sakit yang berlebihan, pendarahan hebat, bahkan dapat berujung kepada kematian,” tegas Mira.

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) terbesar di Indonesia adalah di NTT. Di sana, keluarga perempuan korban perkosaan menempuh cara tradisional untuk menghentikan kehamilan.

“Jika aborsi dilakukan dengan cara yang tidak aman, lagi-lagi perempuan lah yang terus mengalami kesakitan. Kita berharap, agar pemerintah lebih serius merealisasikan apaborsi aman, khususnya bagi korban perkosaan, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Mira. (Ahmad)

Berita Terkait

Gibran Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari, Warga: Rumah Kami jadi Lebih Layak dan Sudah Tidak Kena Banjir Rob Lagi
Miris! Tim BRIMO Langkat Berjuang di Piala Pertiwi Tanpa Sentuhan Pemkab
Jelang Nataru, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Wacana Kepolisian di Bawah Kemendagri, Ini Kata Pengamat
Hadiri Pelantikan PP TP. PKK dan Rakornas X, Ny. Uke Retno : Langkat Siap Jalankan Program Pusat
STY Apresiasi Perjuangan Timnas, Terima Kasih Dukungan Suporter di GBK!
Timnas tak Boleh Gagal Lagi di GBK!
RI Impor Susu Capai 257.300 Ton hingga Oktober 2024
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:01 WIB

Warga Resah, Kades Telagah Copot 7 Kadus Semena-mena

Sabtu, 21 Desember 2024 - 00:39 WIB

Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:36 WIB

Focus Group Discussion (FGD) Kajian Kantong-kantong Kemiskinan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:40 WIB

Di Tengah Stunting dan Kemiskinan, Jas DPRD Seharga Rp7 Juta Per Unit

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 2 Desember 2024 - 21:15 WIB

Protes Jalan Rusak di Kutambaru, Warga Tanam Pisang dan Tebar Ikan Lele

Selasa, 26 November 2024 - 17:47 WIB

Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada Sumut dan Langkat 2024

Berita Terbaru