Esensi Putusan Sambo Bukan Tentang Hukuman Mati, Tatapi Bukti Nyata Adanya Rekayasa

- Tim

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Pers Nomor:39/LBH/RP/II/2023

Medan 16 Februari 2023Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menghebohkan seluruh masyarakat Indonesia bahakan dunia Internasional. Brigadir J yang merupakan personil polri serta ajudan pribadi dari Ferdy Sambo/Otak pelaku pembunuhan Brigadir J yang merupakan perwira tinggi/pejabat utama polri berpangkat bintang dan menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu telah mencoreng Institusi Polri dimata masyarakat Indonesia dan Internasional.

Pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo awalnya dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Achamd Ramadhan karena tembak-menembak sesama anggota polri. Bahkan adanya pelecehan terhadap Putri chandrawaty yang merupakan istri Sambo.

Namun, kematian Brigadir J yang dirasa janggal menurut keluarga menjadi viral dan terus diberitakan secara masif oleh media serta banyak mendapat respon dan tekanan dari lapisan masyarakat untuk diungkap apa sebenarnya yang terjadi.

Pemberitan yang masif dan banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait matinya Brigadir J, mendapatkan respon dari polri. Setelah itu dilakukanlah proses Penyidikan yang cukup panjang  dan diketahui tidak adanya tembak – menembak melainkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Serta terkait adanya laporan pelecehan seksual  terhadap Putri Chandrawaty  yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri akhirnya dihentikan.

Baca Juga :  Gempar… Warga Gebang Tewas Tergantung di PT Rapala

Kemudian Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri, kembali menemukan tindak pidana lainya yaitu adanya bentuk menghalang-halangi/perintangan penyidikan (Obstruction Of Justice) dalam kasus Brigadir J. Bahkan luarbisanya terdapat puluhan personil polri yang terlibat dan akhirnya ditetapkan 6 tersangka atas tindak pidana tersebut.

Masuknya perkara sambo kepersidangan berjalan dengan panjang dan penuh drama hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di Ketuai Wahyu Iman Santosa tanggal 13 Februari 2023 memvonis Ferdy sambo dengan hukuman Mati. Adapun putusan tersebut telah membuat heboh masyarakat indonesia bahkan dunia internasional. Serta masyarakat menilai putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Tetapi LBH Medan menilai jika esensi putusan sambo bukan tentang hukuman matinya tetapi jika dilihat lebih jauh dan mendalam putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan ditubuh polri. Oleh karena itu sudah seharunyaa reformasi ditubuh polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi polri.

Baca Juga :  Sidang Mey Hendra Cs Digelar, Saksi Korban Trauma Berat

Melihat adanya bukti nyata pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh polri, LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi polri. Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan dimasyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan  permasalahan seperti sambo terulang kembali dan membuat institusi polri semakin terpuruk.

 LBH Medan menilai pratek-praktek rekayasa, penghilangan/pengerusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh polri telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR), Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, Terimakasih

Irvan Saputra, SH.,MH 0821 6373 6197

Doni Choirul, SH   0812 8871 0084

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GAMKI Sumut Dilantik, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumut
Pemprov Sumut Dorong Kolaborasi Luas Atasi Tantangan Infrastruktur Jalan
Munas VII APEKSI Surabaya, Rico Waas: Majukan Kota Tidak Perlu Banyak Ke Luar Negeri
KAMMI Sumut Dukung Langkah Kapolda Nonaktifkan Kapolres Belawan
Panitia Tetapkan Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025 di Central Park Zoo
Bahas UMKM hingga Investasi, Wakil Konsul AS Sambangi Wakil Wali Kota Medan di Kediamannya
May Day di Langkat Meriah dan Kondusif
“Kisruh Mutasi Letjen Kunto, TB Hasanuddin: Jangan Jadikan TNI Mainan Kepentingan Politik”
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:27 WIB

GAMKI Sumut Dilantik, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Bangun Sumut

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:40 WIB

Pemprov Sumut Dorong Kolaborasi Luas Atasi Tantangan Infrastruktur Jalan

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:27 WIB

Munas VII APEKSI Surabaya, Rico Waas: Majukan Kota Tidak Perlu Banyak Ke Luar Negeri

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:57 WIB

KAMMI Sumut Dukung Langkah Kapolda Nonaktifkan Kapolres Belawan

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:10 WIB

Panitia Tetapkan Family Gathering PWI Sumut 26 Juni 2025 di Central Park Zoo

Berita Terbaru