TELISIK | BINJAI – IH alias Kelik alias Dubek (32) warga Jalan Kedondong, Lingkungan III Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, diamankan Petugas Kepolisian dari Polsek Binjai Barat, Rabu (22/9) karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
Diamankannya pelaku setelah Korban yang diketahui bernama Midar Rahayu (30) warga Jalan Kedondong, Lingkungan lll Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, kehilangan Sepeda Motor miliknya jenis Yamaha Mio, nopol BK 4967 SS, serta STNK dan BPKB miliknya, Sabtu (11/9) pagi, sekira jam 07.00 WIB.

Atas kehilangan itu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Binjai Barat. Hal itu sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP / B / 68 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Binjai Barat.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polisi. Terbukti, Ps Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Firdaus, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Usai dilakukan penyelidikan selama 20 hari dan berdasarkan fakta fakta dilapangan, maka pelaku pencurian tersebut diketahui seorang pria berinisial IH,” ucap AKP Siswanto Ginting, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/9) siang.
Pencarian pun dilakukan terhadap terduga Pelaku. Akhirnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, IH sedang berada di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.
“Setelah diketahui keberadaannya, lalu dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya di Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Siswanto.
Saat dilakukan interogasi, lanjut AKP Siswanto Ginting, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 4967 SS, lengkap dengan buku BPBK dan STNK nya, sudah di jual di daerah Pasar Pinter, Desa Namutrasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,” urai perwira Polisi ini yang juga menjabat sebagai Kasubbaghumas Polres Binjai.
Pengembangan pun dilakukan unit Reskrim Polsek Binjai Barat ke daerah yang disebutkan oleh Pelaku tersebut. Usaha itupun akhirnya berhasil dengan ditemukannya Sepeda Motor hasil kejahatan IH, berikut BPKB dan STNK nya.
Apes bagi Pelaku, pada saat dilakukan pengembangan, ia berusaha melarikan diri sehingga Unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan pada bagian Kaki Kirinya.
“Karena mencoba kabur, akhirnya anggota melumpuhkannya dengan tembakan,” ungkap Siswanto Ginting, sembari menambahkan, selanjutnya Pelaku dibawa ke RSUD dr Djoelham Binjai, guna mendapatkan perawatan medis.
Tidak hanya itu, lanjut Ps Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, pada saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui perbuatannya sudah 6 kali melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Binjai Barat.
Adapun ke-enam aksi pencurian yang dilakukan oleh Pelaku yaitu :
- Pencurian Ranmor Yamaha Mio BK 4967 SS, beserta buku BPKB dan STNK nya di Jalan Kedondong, Lingkungan III Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
- Sekolah Nurul Furqon yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Barang yang hilang yaitu 1 buah Kipas Angin, 1 buah Gerendel Potong dan 1 gulung Kabel (sudah buat LP)
- Pesantren Dahrul Ulum, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai, yaitu berupa 3 buah tabung Gas ukuran 3 Kg (sudah buat LP)
- Kantin Kantor Pengadilan Negeri Binjai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, yaitu berupa 2 buah tabung Gas masing masing ukuran 7 Kg dan 3 Kg (belum buat LP)
- Kantor Notaris Sianturi yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, yaitu berupa 1 unit Komputer lengkap (belum buat LP)
- Komplek Perumahan Limau Mungkur, yaitu berupa 1 ekor burung Murai Daun (Korban belum buat LP). (Putra)