Dugaan Penganiayaan, Penyidik Diminta Segera Menetapkan Tersangka

- Tim

Rabu, 8 September 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Tim Penasehat Hukum pelapor penganiayaan, Afriandi Sanjaya Sijabat (27) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru minta agar Polsek Sunggal segera menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam  Laporan Polisi: LP/B/276/VII/2021/SPKT Polsek Sunggal Tanggal 25 Juli 2021. Laporan yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini harus segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka. 

“Kedatangan kami ke Polsek Sunggal untuk menindaklanjuti laporan klien kami Afriandi Sanjaya Sijabat (27) JL Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kec Medan Baru. Kami telah melayangkan surat ke Plt Kapolsek Sunggal agar laporan klien kami ditindaklanjuti. Dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan seperti visi Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi). Kita mau laporan yang sudah tahap penyidikan harus segera menetapkan tersangka,” jelas Tim Penasehat Hukum pelapor,  Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, SH pada wartawan, Rabu (8/9). 

Baca Juga :  Derajat Lagola Cemas Berlebihan, LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka

Lebih jauh,  ketika tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, sambung Jhon, berarti penyidik telah melihat unsur permulaan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan terlapor sudah terpenuhi. Untuk itu, penyidik harus segera melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menetapkan para terlapor yakni, Untung Sembiring dan Parlindungan Sembiring menjadi tersangka. 

“Yang menjadi dasar pertanyaan kami selaku Penasehat Hukum, apa yang menjadi dasar Polsek Sunggal dengan begitu cepat menindaklanjuti laporan dari terlapor sehingga Ayah dari klien kami langsung ditetapkan tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP. Sedangkan laporan klien kami hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap para terlapor,”katanya.

Baca Juga :  Gak Tahan Dianiaya, Gadis Belia Ini Kabur dari Rumah Majikannya

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 22 Jui 2021. Saat itu ayah pelapor, Jhon Luter Sijabat terlibat adu mulut berujung perkelahian dengan terlapor, Untung Sembiring. Melihat ayahnya berkelahi pelapor langsung datang membela ayahnya.

Tak lama berselang, abang terlapor, Parlindungan Sembiring datang sambil membawa sebilah pisau cutter dan menikam pelapor di bagian perut dan paha kanan. Atas kejadian ini, pelapor dan terlapor sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal. Namun anehnya, laporan terlapor langsung diproses dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ayah pelapor. (Rasyid)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Lingkungan

Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Jadi Area Komersil

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:23 WIB