Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan

- Reporter

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat – Telisik.net

Sebuah kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur akhirnya menemui titik terang setelah tersangka FS alias Aldo (23) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pria asal Stabat ini diduga membawa kabur Annisa (17) sejak awal Januari 2025, dengan janji palsu untuk bertemu keluarganya di Bandung.

Perjalanan Panjang Penuh Muslihat

Kasus ini bermula pada 5 Januari 2025, ketika Fernando meminta izin kepada Saiah (50), ibu korban, untuk membawa Annisa ke Bandung selama 7 hari.

Namun, bukannya menuju Bandung, Fernando justru membawa Annisa ke berbagai daerah:

Pematang Siantar (10 hari) – Diduga korban disetubuhi dua kali di sebuah penginapan.

Jambi (19 Januari) – Perjalanan dilanjutkan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Penindakan "PETI" Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Lampung (21 Januari) – Karena kehabisan uang, Fernando menggadaikan sepeda motornya seharga Rp2,5 juta sebelum berangkat ke Jakarta via jalur laut.

Jakarta (4 hari) – Berusaha mencari keluarga, tetapi gagal menemukan alamat yang dicari.

Lampung – Pematang Siantar – Kembali setelah tak mendapatkan tujuan pasti.

Dibekuk Saat Santap Makan di Medan

Keberadaan Fernando akhirnya terendus oleh Sat Reskrim Polres Langkat. Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.IK, MM memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Pidum IPTU Herman F Sinaga dan Kanit PPA IPDA Made Intan, S. Trk untuk melakukan penyelidikan.

Pada 4 Februari 2025, informasi menyebutkan bahwa Fernando dan Annisa sedang makan di salah satu rumah makan di Kampung Lalang, Medan Sunggal.

Baca Juga :  Dua Pejabat Langkat Tersangka, Pj Bupati Langkat Hindari Wartawan

Tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Tersangka Mendekam di Sel Tahanan

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Fernando telah mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP.

Selain itu, Fernando juga harus menghadapi perkara lain, yaitu penggelapan sepeda motor, sehingga setelah pemeriksaan di Polres Langkat selesai, ia akan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Brandan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam kasus serupa.(yong)

 

Berita Terkait

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat Masuk Bui
Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
“Korupsi atau Tradisi? Dugaan Pungli Menggerogoti Dinas PUPR Langkat”
Terkait Kadis PUTR Langkat dilaporkan Rekanan, Kasat Reskrim : Masih Penyelidikan
Tahun 2024 Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Kabar Buruk Dari Dinas PUTR Langkat, Dari Fee Proyek Sampai……
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:44 WIB

Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:06 WIB

Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Senin, 13 Januari 2025 - 17:01 WIB

BREAKING NEWS: 5 Tersangka Kasus Korupsi PPPK Langkat Masuk Bui

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB