Release Press
Nomor : 267/LBH/RP/XI/2021
LBH Medan. Minggu, 31 Oktober 2021 telah terjadi dugaan Penangkapan yang diduga dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat terhadap keluarga mantan petinju juara dunia welter WBF yaitu Suwito Lagola, adapun dilakukannya penangkap tersebut terhadap Istri, anak dan menantu Suwito Lagola (Herawaty, Derajat dan Pohan) yang terjadi di rumahnya yang beralamat di Jl. Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumut.
Bahwa pada pukul 21.37 WIB tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2021 diduga beberapa oknum Kepolisian yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat dengan mengendarai 3 (Tiga) unit mobil datang kerumah Suwito Lagola. Kedatangan para oknum tersebut diduga langsung menuduh Derajat Lagola 17 Tahun (anak dibawah umur) terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial facebook. Dengan sebelumnya oknum tersebut membawa saksi untuk memastikan jika Derajat Lagola terlibat. Namun seketika itu Derajat Lagola membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengenali saksi tersebut.
Pasca terjadi perdebatan, oknum polisi tersebut meminta Derajat Lagola untuk ikut ke kantor polisi dan memintanya untuk membawa baju. Atas permintaan tersebut kembali Derajat Lagola menolak dan mengatakan sebelum dibawa saya harus bilang ke orang tua saya. Tidak lama kemudian Herawaty dan Suwito Lagola yang merupakan ayah dan ibu dari Derajat Lagola keluar dari kamar. Ketika keluar pihak kepolisian menanyakan kepada Herawaty ibu punya Handphone dan begitu juga dengan Suwito Lagola.
Ketika Handphone tersebut diberikan, pihak kepolisan tersebut memeriksa Hp Suwito Lagola dengan tanpa menunjukkan surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan. Dan menanyakan ini nomor HP mama satu, mama dua dan mama tiga. Kemudian oknum tersebut menanyakan apa ada ini nomornya pak, Herawaty mengatakan iya pak itu nomor saya tapi itu pernah digunakan untuk keperluan paket internet. Setelah itu pihak kepolisian meminta Herawaty untuk mengambil nomor kartu 0812 6223 2819 sembari mengatakan ini nomor digunakan untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil di Jakarta. Salanjutnya oknum tersebut menyita HP Herawaty, Suwito Lagola beserta kartu tanpa adanya Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan dan Tanda Terima Barang Sitaan yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Diduga pihak kepolisan melakukan penangkapan tersebut tanpa menunjukan surat perintah penangkapan dan surat tugas. Pasca dilakukan penangkapan itu Herawaty dan Derajat Lagola dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan. Mengetahui istri dan anaknya dibawa Suwito Lagola ikut mendampinginya karena khawatir terhadap keselamatan mereka. Ketika dibawa Suwito Lagola bersama dengan istrinya berada pada satu mobil. sedangkan Derajat Lagola di mobil yang berbeda. Dan diduga saat di perjalanan oknum Kepolisian yang berada satu mobil dengan Derajat Lagola mengintrogasi Derajat Lagola terkait dugaan transaksi narkotika tersebut dan memaksanya untuk mengaku.
Tiba di Polres Langkat istri Suwito Lagola yaitu Herawaty diperiksa dengan melontarkan pertanyaan mengatakan nomor milik Herawaty tersebut sudah dilaporkan di Jakarta pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Setalah diperiksa Herawaty disuruh oleh Penyidik menandatangani surat sumpah yang yang bertujuan untuk mewakilinya agar tidak perlu ke persidangan di Jakarta. Lalu Derajat Lagola diperiksa di ruangan berbeda dan saat pemeriksaan tidak ada pertanyaan mengenai dugaan transaksi narkotika yang dituduhkan diawal kepadanya. melainkan ditanya tentang penipuan dan atau penggelapan mobil serta jual beli nomor rekening dan ATM bahkan diduga diancam dengan menunjukan Pistol kepolisian ketika melewatinya dengan sengaja.
Kejanggalan yang terjadi ketika Penyidik yang memeriksa justru banyak bertanya mengenai dugaan tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Langkat terhadap Herawaty yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan turut serta melakukan penipuan terkait hutang piutang antara D & Y sebagai Kreditur dengan KK sebagai Debitur yang terjadi pada bulan Juni 2018 lalu.
LBH Medan menduga tindakan Penangkapan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat telah unprosedural dan telah melanggar Hak Asasi Herawaty dan keluarganya serta tindakan tersebut merupakan bentuk Pengancaman yang dilakukan pihak kepolisian dengan menunjukan Senjata api mereka kepada Derajat Lagola agar mengakui perbuatannya dan memberikan rasa takut terhadap Derajat Lagola yang merupakan anak di bawah umur. Oleh karena itu LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum tersebut karena hal tersebut telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak menaati perintah Kapolri sehingga diduga telah mencoreng institusi Kepolisian R.I.
LBH Medan menduga tindakan Penangkapan dan Penyitaan serta Pengancaman anak dibawah umur tersebut yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan bersama Polres Langkat tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Demikian release press ini diperbuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Marselinus Duha (0853-5990-1921)