Dugaan Pelanggaran Pilkada, Paslon Diduga Libatkan ASN, Bawaslu Langkat Dikecam

- Tim

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET – LANGKAT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat dinilai kurang tegas dalam menjalankan tugas pengawasan selama tahapan Pilkada Kabupaten Langkat 2024.

Sejumlah pihak mempertanyakan netralitas Bawaslu yang dianggap pasif, khususnya terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon.

Salah satu indikasi yang mencuat adalah video yang menunjukkan Calon Bupati Langkat nomor urut 1, Syah Afandin, diduga memanfaatkan posisinya sebagai mantan Plt Bupati Langkat untuk meraih dukungan.

Dalam video tersebut, salah seorang pejabat di Dinas Pertanian terlihat mengarahkan masyarakat, yang merupakan kelompok binaan dinas tersebut, untuk mendukung Syah Afandin.

Dugaan ini mengarah pada pelanggaran yang melibatkan ASN demi keuntungan Paslon nomor urut 1.

Baca Juga :  KPU Langkat Gelar Sosialisasi Pembentukan PPS

Video yang beredar di Media sosial memperlihatkan Calon Bupati Langkat No 1 disosialisasikan oleh ASN dinas Pertanian beberapa waktu lalu.(VT)

Ironisnya, meskipun Bawaslu Langkat mengelola anggaran pengawasan sebesar Rp19 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Langkat terus bungkam saat dikonfirmasi oleh media.

Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang menuntut transparansi dan tindakan tegas dari lembaga pengawas tersebut.

Harianto Ginting, pemerhati hukum di Kabupaten Langkat, mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Ia mengutip Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pejabat yang melibatkan ASN dalam kampanye.

Baca Juga :  Tuntut Transparansi Seleksi Panwaslu, HIMALA Geruduk Bawaslu Langkat

Harianto juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada demi terciptanya demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Menurutnya, Kepala Daerah yang terbukti melibatkan ASN dalam proses Pilkada dapat menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan sebagai calon oleh KPU.

“Diharapkan Bawaslu bisa bertindak lebih tegas untuk menjaga integritas demokrasi dan mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan ASN maupun perangkat desa,” ujar Harianto.

Dengan ancaman pidana yang jelas dalam undang-undang, masyarakat berharap agar Pilkada Langkat 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa campur tangan politik praktis oleh ASN.(Amd)

Berita Terkait

Mobil Mewah Pimpinan DPRD Langkat Tuai Kritik: Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Hj. Kristina Gusuartini Resmi Pimpin DPRD Binjai 2024-2029, Akhiri Polemik Jabatan Ketua
Kepengurusan Baru Akan Tiba, Anggota Koperasi TKBM: Ini Milik Kita Bersama
Pilkada Langkat 2024: Paslon BISA Unggul Sementara Berdasarkan Real Count
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pj. Bupati Langkat Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024
Amplop 50 Ribu, Harga Murah Demokrasi Langkat yang Tercoreng
Pilkada Langkat Tercemar: Aparat Desa Digiring, Demokrasi Dikhianati!
Kampanye Akbar SATRIA Dihadiri Puluhan Ribu? Jangan Bohongi Publik
Berita ini 633 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:18 WIB

Mobil Mewah Pimpinan DPRD Langkat Tuai Kritik: Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:09 WIB

Hj. Kristina Gusuartini Resmi Pimpin DPRD Binjai 2024-2029, Akhiri Polemik Jabatan Ketua

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kepengurusan Baru Akan Tiba, Anggota Koperasi TKBM: Ini Milik Kita Bersama

Rabu, 27 November 2024 - 16:40 WIB

Pilkada Langkat 2024: Paslon BISA Unggul Sementara Berdasarkan Real Count

Selasa, 26 November 2024 - 17:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pj. Bupati Langkat Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Kesehatan

Bupati Langkat Syah Afandin Pacu Percepatan UHC Non Cut Off

Senin, 28 Apr 2025 - 19:50 WIB

Pemerintahan

Syah Afandin Ultimatum Pembentukan Koperasi Merah Putih

Senin, 28 Apr 2025 - 18:47 WIB