Medan – Kepala Sekretariat (Kasek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Drs Feri Mulia Siagian Msi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Feri diduga melakukan korupsi pengadaan sewa 182 unit mobil Hyundai Stargezer 2022, tahun anggaran (TA) 2023. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Dugaan mark-up yang melibatkan Feri, setelah beredarnya surat yang diterima awak media, Senin (29/5/2023) sore. Dalam surat tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumatera Utara menyurati KPK pada akhir Februari 2023 silam.
Dalam rincian yang tertuang di surat itu, proyek pengadaan sewa mobil tersebut adalah untuk belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 Bawaslu Sumut (1 unit x 1 Provinsi Sumut x 12 bulan) Rp6.080.000/unit/bulan = Rp72.900.000/tahun.
Lalu belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 untuk 33 Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut selama 12 bulan (1 unit x 33 kabupaten/kota (KK) x 12 bulan) x Rp6.080.000/bulan = Rp2.407.680.000/tahun).
Selanjutnya, belanja sewa kendaraan operasional roda 4 komisioner dan sekretaris 33 Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut sebanyak 148 unit selama 6 bulan (148 unit x 6 bulan x Rp6.080.000/unit/bulan = Rp5.399.040.000/tahun).
Adapun keseluruhan belanja sewa kendaraan operasional tersebut sebanyak 182 unit mobil yang terdiri dari 115 komisioner Bawaslu, 33 koordinator sekretariat, 34 Gakkumdu sejumlah Rp7.879.680.000 (Rp7,8 miliar).
Berdasarkan hasil penelusuran LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut, potensi kerugian keuangan negara pengadaan sewa mobil itu sebesar Rp3.264.567.124. Terdiri dari selisih dugaan markup harga belanja sewa mobil sebanyak Rp1.300.600.392.
Di mana, seluruh mobil yang akan disewa tersebut, dari data perusahaan penyewa mobil di wilayah Sumut, khususnya di Kota Medan, antara Rp4,8 juta sampai Rp4,9 juta. Lalu sewa satu unit mobil Avanza untuk kebutuhan pribadi per bulan sebesar Rp5 juta.
Pagu belanja di Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Bawaslu Sumut TA 2023 (setelah potong pajak) adalah sebesar Rp6.080.000 dengan Ppn Rp602.523, Pph — Rp82.162 dan Netto = Rp5.395.315.
Kemudian pagu belanja di POK Bawaslu Sumut TA 2023 (setelah potong pajak) dikurang dengan harga sewa mobil Hyundai Stargazer (Rp5.395.315 – Rp4.800.000 = Rp595.315).
Dugaan setelah markup per unit sewa mobil, disinyalir menjadi perjanjian pembagian keuntungan (profit share) untuk keuntungan KPA, PPK, dan Bendahara Bawaslu Sumut.
Dirinci lebih detail, total markup 1 bulan menjadi Rp595.315 x 1 bulan x 182 unit = Rp108.383.366. Total markup per 2 bulan Rp595 315 x 2 bulan x 182 unit = Rp216.766.732. Ketiga, total markup per 1 tahun Rp595.315 x 12 bulan x 182 unit = Rp1.300.600.392.
Sehingga, potensi kerugian negara dari dugaan korupsi dua bulan berjalan (Januari sampai Februari 2023) sebesar Rp216.766 732. Kemudian potensi kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi 1 tahun kontrak yang akan dilaksanakan (selama TA 2023) Rp1.300.600.392.
Investigasi itu, dilakukan LSM Satu Gerakan Pemuda Peduli Sumut untuk mengawal agar tidak terjadi perbuatan tindak pidana korupsi. Terlebih oleh oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara di Indonesia. Khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Sekretariat Bawaslu Sumut Helly Herlinda SE MSM memilih bungkam. Ia hanya membalas salam dari awak media yang mengonfirmasinya via pesan WhatsApp.
Sementara, Feri Mulia Siagian memblokir WhatsApp yang mencoba mengonfirmasinya. Begitu juga dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sekretariat Bawaslu Sumut Novaria Sihombing SM, ia sama sekali tak menggubris pesan singkat yang dikirim padanya. (Ahmad)