TELISIK – STABAT – Hingga saat ini, kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut.
Selain Ir Effendi Pohan MSi, 38 orang lainnya sudah diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan penyalahgunaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan pada satuan kerja UPT tersebut, TA 2020 dengan nilai Rp4.480.000.000.
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Boy Amali SH MH kepada awak media, via pesan WhatsAppnya. “Benar kemarin diperiksa (Ir Effendi Pohan),” kata Boy Amali, Rabu (7/7) siang.
Terkait fiktif atau tidaknya proyek tersebut dan besaran kerugian negara, Boy belum bisa memastikannya. Dikatakannya, bahwa kerugiannya masih dihitung oleh ahli. “Penyidikannya belum selesai. Dia (Effendi Pohan) diperiksa sebagai saksi,” sambung pria yang dikenal ramah dengan awak media itu.
Meskipun 39 saksi sudah diperiksa, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kadis BMBK Sumut tersebut. “Masih proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangkanya,” tandas mantan Kasi Pidum Kekari Sergai Itu.
Sebelumnya, mantan Kadis Bina Marga Sumut Ir H M A Effendi Pohan MSi diperiksa Kejari Langkat. Dia diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja, UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, TA 2020 dengan nilai Rp. 4.480.000.000.
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH via selulernya. “Kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tipikor dalam kegiatan pemeliharaan jalan. Besar Pagunya Rp4,48 Miliar,” kata Boy, Kamis (1/7) siang.
Pemeriksaan pria yang saat ini menjabat sebagai Kadis PMPPTSP Sumut itu, kata Boy, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Langkat No : Print- 02/L.2.25.4/Fd.1/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi.
“Tanggal 29 Juni kemarin dia (Effendi Pohan) sudah kita panggil, namun saat itu masih ada dinas di luar kota. Hari ini dia baru bisa hadir untuk proses penyidikan,” lanjut pria yang dikenal akrab dengan awak media itu.
Pemeriksaan Effendy Pohan dalam perkara tersebut, karena pada tahun 2020 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu. “Saat itu kan dia sebagai pengguna anggaran, makanya kita periksa. Jaksa penyidiknya Gery Anderson Gultom SH MH, Juanda Fadli SH dan Randy Tumpal Pardede SH,” tandas pria berkacamata itu. (Ahmad)
fxbpfjwzzdrnccmrvknzaubrtgskal https://t.me/s/kazino_casino_top