TELISIK.NET I MEDAN
Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu membenarkan adanya tangkap tangan terkait dugaan praktik money politic untuk memilih salah satu calon legislatif DPRD Kota Sibolga dari Dapil 2 Kota Sibolga pada Senin 12/02/2024 dini hari.
Saut menyampaikan bahwa tiga orang warga menangkap tangan, membawa dan kemudian melaporkan dua warga lain dengan dugaan praktik money politic.
Kedua warga yang dilaporkan kedapatan sedang melakukan serah terima uang dan formulir C6 Pemberitahuan Undangan Pemilu di Gang Masjid Taqwa Muhamadiyah Jalan SM Raja Kota Sibolga.
Saut menyampaikan bahwa laporan atas nama pelapor berinisial RL telah diterima secara resmi oleh Bawaslu melalui Bawaslu Kota Sibolga dengan Laporan Nomer 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024 dengan terlapor atas nama Penni Aman Lase berusia 30 tahun warga Jalan SM Raja No 97 Kelurahan Pancur Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga.
Pelaku dilaporkan bersama temuan barang bukti berupa uang total Rp 1000.000 yang terbagi atas uang senilai Rp 300.000 yang telah diserahkan pelaku kepada calon pemilih berinisial NES dan uang senilai Rp 700.000 yang masih berada ditangan pelaku saat diamankan warga.
Bukti lain yang diserahkan pelapor ke Bawaslu Kota Sibolga setelah diamankan dari pelaku berupa Handphone Merk Vivo warga biru dan sebuah buku catatan berisi nama – nama penerima money politic.
Saut menjelaskan lebih lanjut bahwa laporan atas dugaan praktik money politic di Sibolga itu berdasarkan BA Pleno Nomer 008/BA – Pleno/SU/ -31/02/2024 setelah melalui kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregister pidana.
Saut melanjutkan pelanggaran money politic tercantum pada Pasal 523 ayat 2 dan Pasal 278 ayat 2 Undang – undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berdasarkan Pasal 278 ayat 2 pasal, Saut menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku money politic dapat didakwa dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48.000.000.(Aspipin)