Dua Warga Sibolga Pelaku Money Politik Terancam 4 Tahun Penjara Denda Rp.48 Juta

- Tim

Rabu, 14 Februari 2024 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK.NET I MEDAN

Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu membenarkan adanya tangkap tangan terkait dugaan praktik money politic untuk memilih salah satu calon legislatif DPRD Kota Sibolga dari Dapil 2 Kota Sibolga pada Senin 12/02/2024 dini hari.

Saut menyampaikan bahwa tiga orang warga menangkap tangan, membawa dan kemudian melaporkan dua warga lain dengan dugaan praktik money politic.

Kedua warga yang dilaporkan kedapatan sedang melakukan serah terima uang dan formulir C6 Pemberitahuan Undangan Pemilu di Gang Masjid Taqwa Muhamadiyah Jalan SM Raja Kota Sibolga.

Saut menyampaikan bahwa laporan atas nama pelapor berinisial RL telah diterima secara resmi oleh Bawaslu melalui Bawaslu Kota Sibolga dengan Laporan Nomer 002/LP/PL/Kota/02/05/II/2024 dengan terlapor atas nama Penni Aman Lase berusia 30 tahun warga Jalan SM Raja No 97 Kelurahan Pancur Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas – Kota Sibolga.

Baca Juga :  Anggaran Alutsista Dinilai Berpotensi Jadi Bancakan 2024

Pelaku dilaporkan bersama temuan barang bukti berupa uang total Rp 1000.000 yang terbagi atas uang senilai Rp 300.000 yang telah diserahkan pelaku kepada calon pemilih berinisial NES dan uang senilai Rp 700.000 yang masih berada ditangan pelaku saat diamankan warga.

Bukti lain yang diserahkan pelapor ke Bawaslu Kota Sibolga setelah diamankan dari pelaku berupa Handphone Merk Vivo warga biru dan sebuah buku catatan berisi nama – nama penerima money politic.

Baca Juga :  Tegas.! PKS Tolak Proporsional Tertutup

Saut menjelaskan lebih lanjut bahwa laporan atas dugaan praktik money politic di Sibolga itu berdasarkan BA Pleno Nomer 008/BA – Pleno/SU/ -31/02/2024 setelah melalui kajian awal telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregister pidana.

Saut melanjutkan pelanggaran money politic tercantum pada Pasal 523 ayat 2 dan Pasal 278 ayat 2 Undang – undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 278 ayat 2 pasal, Saut menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku money politic dapat didakwa dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48.000.000.(Aspipin)

Berita Terkait

Mobil Mewah Pimpinan DPRD Langkat Tuai Kritik: Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Hj. Kristina Gusuartini Resmi Pimpin DPRD Binjai 2024-2029, Akhiri Polemik Jabatan Ketua
Kepengurusan Baru Akan Tiba, Anggota Koperasi TKBM: Ini Milik Kita Bersama
Pilkada Langkat 2024: Paslon BISA Unggul Sementara Berdasarkan Real Count
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pj. Bupati Langkat Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024
Amplop 50 Ribu, Harga Murah Demokrasi Langkat yang Tercoreng
Pilkada Langkat Tercemar: Aparat Desa Digiring, Demokrasi Dikhianati!
Kampanye Akbar SATRIA Dihadiri Puluhan Ribu? Jangan Bohongi Publik
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:18 WIB

Mobil Mewah Pimpinan DPRD Langkat Tuai Kritik: Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:09 WIB

Hj. Kristina Gusuartini Resmi Pimpin DPRD Binjai 2024-2029, Akhiri Polemik Jabatan Ketua

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:06 WIB

Kepengurusan Baru Akan Tiba, Anggota Koperasi TKBM: Ini Milik Kita Bersama

Rabu, 27 November 2024 - 16:40 WIB

Pilkada Langkat 2024: Paslon BISA Unggul Sementara Berdasarkan Real Count

Selasa, 26 November 2024 - 17:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Pj. Bupati Langkat Pimpin Patroli Skala Besar Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru