TELISIK | DELI SERDANG – Dua tersangka korupsi pengadaan instalasi pengolah air libah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Selasa (2/8/2022) sore. Keduanya ditahan di Rutan II B Lubuk Pakam selama 20 hari kedepan.

“Penyidik Kejari Deli Serdang sudah memperoleh sekurangnya dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan,” Kata Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH via pesan tertulisnya.
Selain itu, kata Boy, alasan lainnya penahanan terhadap para tersangka karena ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tim, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penahanan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Deli Serdang berinisial DC berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022. Sedangkan penahanan untuk Wakil Direktur CV Kiananti Jaya berinisial RPCP berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 dengan tanggal yang sama.
Diinformasikan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang (DS) menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tahun anggaran 2020. Akibatnya, dugaan kerugian negara mencapai Rp575 juta.
Hal itu disampaikan Kajari DS Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, Jum’at (22/7/2022) siang. “Oknum tersebut adalah DC, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak,” kata Boy via pesan WhatsAppnya.
Kemudian, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu, Wakil Direktur CV Kinanti Jaya berinisial RPCP juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B–1788/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022.

“Untuk tersangka DC, penetapannya sesuai dengan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print-02/L.2.14.4/Fd.1/05/2022 dan Surat Penatapan Tersangka Nomor : B–1787/L.2.14.4/Fd.1/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022,” lanjut Boy.
Diinformaasikan, di tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksankan kegiatan pengadaan IPAL di puskesmas tersebut. Nilai anggarannya mencapai Rp979 juta yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang Kesehatan.
Proses lelangnya pun dimenangkan oleh CV Kinanti Jaya. Selanjutny, Dinkes Kabupaten DS membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh DC dengan RPCP, untuk pelaksanaan pembangunan IPAL tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejari DS, dalam pelaksanaannya pengadaan IPAL tersebut terdapat murkup harga. Terdapat penyusutan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL terpasang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta. Terhadap perbuatan itu, Kejari DS kemudian menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidiairnya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandas Boy. (Ahmad)