TELISIK | STABAT – Reh Malem Kristi br Peranginangin (29) dan Suhendra alias Hendra (39) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Keduanya, merupakan terdakwa perkara perzinahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Ayat 1 ke-1 a, b KUHP.
Penetapan warga Dusun Otorita, Desa Kwala Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat dan Dusun V, Desa Mekar Makmur, Sei Lepan itu sebagai DPO, karena mangkir saat sidang dakwaan. “Sudah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak hadir,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Selasa (13/12/2022) sore.
Dari keterangan kades setempat, kata Indra, keduanya sudah tidak berada di tempat. Sementara, para terdakwa wajib menghadiri persidangan, atas perkara pidana umum yang sedang dijalaninya.
Atas mangkirnya dua sejoli tersebut, Kejari Langkat kemudian menerbitkan status DPO terhadap para terdakwa, tertanggal 7 Desember 2022. “Kepada para terdakwa, diharapkan segera menyerahkan diri,” tegas Indra. (*)