TELISIK.NET I BINJAI
Belum lengkapnya persyaratan pendaftaran Bakal Calon anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 mendatang oleh dua Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Binjai
Yaitu DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan DPC Partai Garuda Kota Binjai hingga batas akhir yang ditentukan, dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi.
Hal tersebut ditegaskan Zulfan Effendi, saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU setempat, Jalan Jend Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (15/5) dinihari
Sekira pukul 00.30 Wib, usai menerima berkas pengajuan Bakal calon anggota DPRD Binjai pada Pemilu 2024 dari 18 Parpol yang ada di Kota Binjai.
“Untuk 2 Parpol yang belum mendaftarkan atau belum melengkapi berkasnya, yaitu Partai Gelora dan Partai Garuda, setelah kita tunggu hingga tadi pukul 23.59 Wib,
Maka berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat edaran KPU dengan nomor 476 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei kemarin, ternyata tidak melampirkan atau menyertakan 3 dokumen,” ucapnya.
Adapun 3 dokumen yang dimaksud dikatakan Zulfan, yaitu surat pengajuan dengan formulir model P pengajuan, daftar bakal calon menggunakan formulir, serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital.
Saat disinggung apakah kedua Parpol yang dimaksud dinyatakan “gugur”, Zulfan kembali menegaskan bahwa berdasarkan PKPU nomor 10 tersebut, pihaknya belum bisa menerima berkas dari kedua Parpol yang dimaksud.
“Kita belum bisa menerima berkasnya karena ada 3 persyaratan yang belum dipenuhi oleh mereka. Begitu pun, kita juga masih menunggu instruksi selanjutnya dari atasan kami,” tegas Zulfan Effendi.
Dengan tidak lengkapnya berkas dari DPD Partai Gelora serta DPC Partai Garuda Kota Binjai, ungkap Zulfan, maka kedua Parpol yang dimaksud tidak memiliki calon pada Pemilihan Legislatif mendatang di Kota Binjai.
“Sementara hari ini kita sudah mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi. Sebab berdasarkan PKPU yang ada, batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wib,” beber Zulfan, sembari mengatakan bahwa pihaknya masih tetap menunggu apabila ada petunjuk selanjutnya dari KPU RI.
Saat disinggung bahwa perwakilan dari kedua Partai yang dimaksud menyebutkan ada kesalahan dari Sistem informasi pencalonan (Silon) yang merupakan aplikasi milik KPU, Zulfan kembali menegaskan adanya alternatif lain bila aplikasi yang dimaksud mengalami gangguan.
“Berdasarkan Surat Edaran dari KPU nomor 476, apabila ada kendala dalam me-upload data dari aplikasi Silon, maka boleh menggunakan aplikasi Z Excell dan Foldership yang telah ditentukan, artinya boleh dilampirkan melalui aplikasi tersebut,” urainya.
Pria berperawakan gendut juga menegaskan, untuk aplikasi Z Excell maupun Foldership, sebelumnya juga sudah disosialisasikan sekaligus disampaikan kepada para pimpinan Partai Politik, mulai di tingkat Pusat, Provinsi hingga ke tingkat Daerah.
“KPU sebelumya sudah menyurati Partai Politik berdasarkan Surat Edaran yang ada,” ujarnya.
Sebagai Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan menjaga proses tahapan pemberkasan Bakal calon anggota DPRD Binjai, hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 ini, dari 18 Partai Politik yang ada, 16 Parpol sudah menyampaikan dan mendaftarkan ke KPU Kota Binjai, serta berkasnya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tutur Zulfan Effendi.
Selanjutnya, ujar Zulfan, kami akan melakukan verifikasi administrasi berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, terhitung mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, hingga batas waktu terakhir yang ditetapkan oleh KPU terkait penyerahan berkas nama nama bakal calon anggota legislatif, yaitu Minggu (14/5) malam, pukul 23.59 Wib, 2 dari 18 Partai Politik yang ada di Kota Binjai belum melengkapi berkas yang dimaksud.
Adalah, DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kota Binjai, salah satu Parpol yang belum melengkapi persyaratan pendaftaran Bacalegnya.
Hal ini diutarakan oleh Ketua DPD Gelora Binjai Arjuli Indrawan, Senin (15/5) dinihari, sekira pukul 00.05 Wib, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Dirinya menjelaskan, tidak lengkapnya persyaratan disebabkan oleh aplikasi system milik DPP Partai Gelora, sehingga nama kandidat Bacaleg tidak terdata di Aplikasi Silon milik KPU.
“Ada persyaratan yang belum lengkap, mungkin ada error system sehingga data yang kami input tidak tertera di Aplikasi Silon,” ungkap Arjuli.
Untuk itu, Arjuli mengaku akan segera melaporkan kendala yang mereka hadapi, sekaligus menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gelora.
Begitu juga dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Kota Binjai. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Parpol ini belum melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Berkas kami dinyatakan belum lengkap. Namun hal akan kami laporkan ke tingkat atas. Sebab informasinya ada kerusakan di aplikasi Silon mengalami error,” beber Ketua DPC Partai Garuda Kota Binjai, Arman Sari Nasution saat berada di Kantor KPU Binjai.
Namun saat ditanya lebih jauh terkait aplikasi Silon yang dimiliki oleh KPU yang mengalami kerusakan sehingga kesalahan bukan pada Parpol, Arman menepis hal tersebut.
“Maksud kami aplikasi dari partai yang mengalami permasalahan. Untuk itu kami akan segera kordinasi dengan DPP,” ujarnya.
Disinggung apakah KPU Kota Binjai memberikan tenggang waktu untuk segera menyiapkan kekurangan berkas yang dimaksud, Arman Sari Nasution, hanya terlihat lesu dan belum mengetahuinya.
“Informasi untuk diberi waktu lagi oleh KPU Binjai belum ada,” demikian tutup Arman Sari Nasution, saat berada di Kantor KPU Kota Binjai, didampingi Ketua Bappilu DPC Partai Garuda Medi Islamta Sembiring, dan sekretarisnya, Muhammad Syahdan.
Diketahui, hingga batas akhir penyerahan berkas bakal calon anggota DPRD Binjai pada Pemilu 2024 mendatang, 16 dari 18 Partai Politik yang ada di Kota Binjai, dinyatakan sudah melengkapi berkasnya.
Adapun 16 Parpol yang telah melengkapi berkasnya tersebut adalah, PDIP, NasDem, PKS, PAN, PKB, Demokrat, Perindo, Hanura, Golkar, Ummat, Gerindra, PPP, PSI, PKN, PBB, dan Partai Buruh.
Sedangkan 2 Parpol di Kota Binjai yang dinyatakan belum melengkapi berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu Partai Gelora dan Partai Garuda. (tra/yg)