TELISIK | BINJAI – Setelah menjalani beberapa persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman “Pidana Mati” kepada kedua terdakwa yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, didampingi hakim anggota Mukhtar dan Wira Indra Bangsa, di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (19/5) siang.
“Menyatakan terdakwa Fahrul Razi (22) dan terdakwa Mujibur Rahman (22) terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dan menguasai barang bukti narkotika jenis Sabu Sabu melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muji dan terdakwa Fahrul masing masing dengan pidana mati,” ujar majelis Hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 200 Juta jika Sabu Sabu yang dibawanya sampai di Kota Medan.
Namun kedua terdakwa terus berusaha untuk berkelit saat menjalani persidangan yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti sabu sabu dimusnahkan dan mobil Toyota Rush warna putih nopol BL 1164 DD dikembalikan kepada pemilik,” tegss majelis Hakim.
Diketahui, Sidang digelar secara daring. Kedua terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
Sementara Majelis Hakim dan JPU Benny Surbakti menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Binjai. “JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menjawab pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” tandas majelis Hakim saat dikonfirmasi awak media usai menjalani sidang.
Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati. Tuntutan yang dibacakan Benny dikabulkan majelis hakim dalam sidang agenda putusan.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu.
Penangkapan yang dilakukan tugas luar dari Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan berbuah manis.
Keduanya ditangkap dari dalam mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih lis biru berisikan 50 bungkus kemasan teh merek cina Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bersih 50.000 gram (50 Kg) dan dua telepon genggam jenis Android.
Rencananya kristal putih yang dibawa oleh keduanya akan menuju ke Kota Medan dengan menumpangi mobil jenis Minibus tersebut. Barang bukti narkotika ditemukan dari dalam mobil yang sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka oleh Polisi. (*)