TELISIK.NET I LANGKAT
Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Br PA memimpin rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (1/8) dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Langkat sebagai penganti antar waktu PAW) atas nama Ibnu Hajar, ST dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/540/KPTS/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Hadir pada acara tersebut, Plt Bupati Langkat diwakili Sekdakab Langkat, Amril, Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, Wakil Ketua, Ralin Sinulingga, Wakil Ketua, Dony Setha, ketua Ketua Fraksi dan Komisi, para Camat, Kepala dinass, Kepala kantor, Dandim 0203/Binjai, Kapolres Langkat, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala kejaksaan Negeri, Ketua PWI Langkat, Kamenag Langkat, serta tamu dan undangan lainya.
Acara yang dijadwalkan pukul 09.00 Wib tersebut molor dua jam. Acara baru terlaksana sekitar pukul 11.00 Wib. Setelah Sekertaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan membacakan surat keputusan Gubernur atas nama Presiden.
Usai mendengarkan pembacaan surat keputusan tersebut, pengucapan sumpahpun dilaksanakan. Ketua DPRD Langkat Sribana yang didampingi Rohaniawan terdengar lantang membacakan surat keputusan diikuti oleh anggota DPRD Langkat dilantik ini.
Setelah diambil sumpah dan menandatangani berita acara, kegiatan inipun ditutup dengan Doa disambung dengan menyanyikan lagu bagimu Negeri. Selanjutnya para tamu undangan yang hadir mengucapkan selamat atas dilantiknya UNcu menjadi wakil rakyat dan photo bersama.(Yong)