Fraksi Golkar Langkat Respon Positif Vonis Bebas Kasus TPPO Terbit Rencana PA

- Tim

Senin, 15 Juli 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net – Langkat

Apresiasi diberikan banyak pihak kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langkat atas vonis bebas yang yang diberikan kepada mantan Bupati Langkat, mantan ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disidangkan pada Senin (8/7) lalu.

Pengurus DPD Partai Golkar Langkat, anggota Fraksi Partai Golkar beserta jajaran kader Partai Golkar antara lain Wakil Ketua H. Hadi Ilham, Sekretaris H.Munhasyar, Wakil Sekretaris Beston Sitanggang,

Serta jajaran DPRD Langkat dari Fraksi Golkar, diantaranya Sribana PA Pujianto, Edi Bahagia Sinuraya, Ahmad Senang, Sedarita Ginting,

Johanes Sitepu’ Zhuhuriah Wista, Suri Alam dan Sarno, Riki Sapariza, Nazlan, Zhon Binsar Ketaren dan masing masing jajaran Wakil Ketua DPD Partai Golkar berserta Kader

Baca Juga :  Kadis Pendidikan dan Ka BKD Tersangka PPPK Langkat, LBH : Ungkap Dalang Nya

“Dengan divonis bebasnya Bapak Terbit Rencana dalam kasus TPPO, tentunya azas keadilan dan Supremasi Hukum telah di tegakkan

Dengan dijatuhkannya putusan bebas terhadap Mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat , Terbit Rencana Peranginangin dari dakwaan penuntut umum, sebut Sekertaris DPD Golkar Langkat, H Munhansyar

Ia juga meminta kepada majelis Hakim agar segera memulihkan hak dan nama baik. Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, memberikan vonis bebas tersebut , dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah

Istri terdakwa, Tiorita Br Surbakti bersama simpatisan yang hadir di dalam ruang sidang, tampak cemas selama majelis hakim membacakan pertimbangan pertimbangan hukumnya

Baca Juga :  Kutip Fee 15 Persen, Dua Oknum Kabid di Dinas PUPR Langkat Atur Pembagian "KUE Proyek"

Menurut hemat kami dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim usai mendengar semua keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang hampir berjalan 9 bulan Dimana saksi-saksi juga tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Berdasarkan hal tersebut diatas kami menyampaikan Pertama :
Memberikan Apresiasi terhadap putusan bebas oleh Ketua dan Anggota majelis Hakim Pengadilan Negri Stabat yang menyidangkan perkara ini

Kedua : Memohon kepada semua pihak agar menghormati putusan hukum tersebut.” Ungkap Munhansyar diamini pengurus Golkar lainya.(yong)

Berita Terkait

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan
Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…
Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi
Dituduh Mencuri Jagung di Lahannya Sendiri! Daud Ketaren Kembali Disidangkan di PN Stabat
Dugaan Penculikan Gadis di Bawah Umur: Perjalanan Panjang Berujung Penangkapan
Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
Lawan Putusan PT TUN Medan, Pemkab Langkat Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:56 WIB

Skandal Bukti Palsu! Terdakwa Pencurian Jagung di Langkat Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:56 WIB

Kajari Medan Support Pembangunan, Rico Waas: Beliau Siap Beri Saran dan Masukan

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:00 WIB

Gudang CPO Ilegal di Cempa Langkat Bebas Beroperasi, Aparat Kemana…

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:04 WIB

Tiga Anggota PWI Sumut Dipecat, Lima Lainnya Terancam Sanksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:06 WIB

Dituduh Mencuri Jagung di Lahannya Sendiri! Daud Ketaren Kembali Disidangkan di PN Stabat

Berita Terbaru