DL diwakili Herawaty Laporkan Dugaan Tindak Pidana Diskriminatif dan Pencurian Terhadap Anak yang Diduga Dilakukan Kanit Ranmor Polres Metro Jakata Selatan

- Reporter

Jumat, 5 November 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Release Press
Nomor : 272/LBH/RP/XI/2021

LBH Medan. Jumat, 05 November 2021, Pasca terjadi dugaan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan Unprosedural yang dilakukan oleh Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Alfano Ramadhan dkk terhadap Herawaty dan DL (17 Tahun) yang merupakan istri dan anak dari mantan petinju juara dunia Welter WBF Suwito Lagola yang terjadi 31 Oktober 2021, pukul 21.37 WIB di rumahnya Jl. Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Sumut.

Herawaty dan DL yang didampingi Penasehat Hukumya LBH Medan yakni Khairiyah Ramadhani, SH dan Marselinus Duha, SH secara hukum telah melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sumut atas adanya dugaan tindak pidana Diskriminatif/Kekerasan Psikis dan Pencurian Handphone terhadap anak dibawah umur sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1706/XI/2021/SPKT/POLDASUMUT dan Nomor : STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 04 November 2021 serta sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat dan AKP. Alfano atas dugaan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan secara Unprosedural sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Lapran Nomor:STPL/102/XI/2021/SPKT/Propam tertanggal 04 November 2021.

LBH Medan menilai tiga laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari Keadilan yang dilakukan oleh Herawaty dan DL terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dialami mereka. Adapun hal tersebut secara hukum diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia kerana tindakan Diskriminatif terhadap anak dan Pencurian Handphone telah diatur dalam pasal 76 A jo 77 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHPidana.

Atas adanya laporan tersebut LBH Medan meminta kepada Kapoldasu dan Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku seraya menindak tegas oknum tersebut serta memberikan Keadilan dan Kepastian hukum terhadap Herawaty dan DL, kerana hal ini telah menjadi komitmen Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

LBH Medan menduga dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode Etik tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 76 A jo 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Pasal 7 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian RI.

Demikian release press ini diperbuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Marselinus Duha, SH (0853-5990-1921)

Berita Terkait

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Dibakar Santri, Tubuh Pengurus Ponpes An Nur Luka Melepuh 70 Persen
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Terobosan Baru! PWI Langkat dan PERADI Sediakan Advokasi Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:36 WIB

Suasana Kekeluargaan Selimuti Acara Silaturahmi Tahun Baru 2025 DKPPP Kota Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:18 WIB

Kelurahan Gang Buntu Paparkan Metode Pola Asuh Anak dan Remaja saat Dikunjungi Tim Supervisi TP PKK Medan

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:36 WIB

Pj Bupati Langkat Resmikan Penerangan Jalan di Dua Desa

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:43 WIB

Bobby Nasution Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Hadiri Perayaan Natal Wilayah Kodam I Bukit Barisan

Senin, 6 Januari 2025 - 21:59 WIB

Jelang Ahir Jabatan, Bobby Nasution Resmikan Empat Mega Proyek

Senin, 6 Januari 2025 - 15:02 WIB

Pelaksanaan Musrenbang Harus Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:08 WIB

Dukung Program One Day No Car, Bobby Nasution Kerja Naik Bus Listrik

Berita Terbaru

Warga korban kebakaran yang menerima sebuah rumah bantuan program beadh rumah.(ist)

Peristiwa

Korban Kebakaran di Hinai Terima Bantuan Rumah

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:58 WIB