TELISIK | STABAT – Perjalanan sidang terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs telah berakhir, setelah majelis hakim membacakan putusannya. Sidang dengan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb itu digelar di Ruang Candra PN Stabat, Jum’at (17/9) pagi.
Terdakwa Okor Ginting dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sementara, Rasita br Ginting divonis majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH dengan pidana penjara tiga bulan.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Untuk terdakwa Pardianto Ginting alias Anto Ginting diberi ganjaran empat bulan penjara. Hukuman terhadap masing-masing para terdaka itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni 3 bulan untuk Okor Ginting, 4 bulan untuk Rasita dan 5 bulan untuk Pardianto.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan memakai ancaman kepada orang itu,” kata As’ad.
Biaya Perkara Rp7 Ribu
Menetapkan, lanjut Ketu PN Stabat itu, masa penangkapan dan penangguhan yang dialami para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan. Mendengar penetapan itu, Rasita pun terharu dan meneteskan air matanya.
“Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap dalam tahanan rumah dan terdakwa 3 tetap dalam tahanan rutan. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa, masing-masing Rp7 ribu,” tegas As’ad sembari mengetuk palu di genggamannya.
Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Luhur Sentosa Ginting dalam perkara 406/Pid.B/2021/PN.Stb selama 4 bulan kurungan. Untuk perkara 407/Pid.B/2021/PN.Stb, Luhur Sentosa Ginting divonis majelis hakim 3 bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.
Akan Dipertimbangkan
Terpisah, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan hakim tersebut. “Kita sudah dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk fikir-fikir. Nanti kita pertimbangkan, apakah kita banding, atau terima putusan hakim,” terang Minola.
Kami berharap, lanjut Minola, tadinya majelis dapat memutuskan sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan. “Sebagai kuasa hukum, kami tetap menghormati keputusan hakim. Segala pertimbangan hakim merupakan hal yang seadil-adilnya bagi klien kami,” tandas Minola.
Bukan Kasus Pemanisme
Pada kesempatan yang sama, Okor Ginting menyampaikan sikapnya terkait putusan tersebut. “Dugaan Kapolres Langkat yang lama terkait premanisme, ternyata majelis membukakan terang benderang kepada kita semua” sebutnya kepada awak media.
Kasus ini, kata pengusaha itu, merupakan pelanggaran pasal 335, bukan perkara terkait premanisme. “Perlu sama kita ketahui, kita ini pengusaha, bukan preman. Kita terima aja putusan hakim, yang membalas perbuatan yang gak benar itu, kita serahkan aja sama yang kuasa,” tandasnya. (Ahmad)