• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Senin, 25 September 2023 - 10 : 15
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Divonis Hakim Tiga Bulan, Rasita br Ginting Menangis Haru

Divonis Hakim Tiga Bulan, Rasita br Ginting Menangis Haru

admin by admin
Jumat, 17 September 2021
0 0
Divonis Hakim Tiga Bulan, Rasita br Ginting Menangis Haru
2.3k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | STABAT – Perjalanan sidang terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs telah berakhir, setelah majelis hakim membacakan putusannya. Sidang dengan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb itu digelar di Ruang Candra PN Stabat, Jum’at (17/9) pagi.

BeritaTerkait

Masyarakat Religius Sumut Desak Hakim PN Stabat untuk Adil dan Tidak Diintervensi

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pedagang Telur Jadi Saksi di Persidangan Kasus Pembunuhan Paino

Polda Sumut Tangkap Penembak Mantan Anggota DPRD Langkat Paino

Terdakwa Okor Ginting dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sementara, Rasita br Ginting divonis majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH dengan pidana penjara tiga bulan.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Untuk terdakwa Pardianto Ginting alias Anto Ginting diberi ganjaran empat bulan penjara. Hukuman terhadap masing-masing para terdaka itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni 3 bulan untuk Okor Ginting, 4 bulan untuk Rasita dan 5 bulan untuk Pardianto.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan memakai ancaman kepada orang itu,” kata As’ad.

Biaya Perkara Rp7 Ribu

Menetapkan, lanjut Ketu PN Stabat itu, masa penangkapan dan penangguhan yang dialami para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan. Mendengar penetapan itu, Rasita pun terharu dan meneteskan air matanya.

“Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap dalam tahanan rumah dan terdakwa 3 tetap dalam tahanan rutan. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa, masing-masing Rp7 ribu,” tegas As’ad sembari mengetuk palu di genggamannya.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Luhur Sentosa Ginting dalam perkara 406/Pid.B/2021/PN.Stb selama 4 bulan kurungan. Untuk perkara 407/Pid.B/2021/PN.Stb, Luhur Sentosa Ginting divonis majelis hakim 3 bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.

Akan Dipertimbangkan

Terpisah, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan hakim tersebut. “Kita sudah dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk fikir-fikir. Nanti kita pertimbangkan, apakah kita banding, atau terima putusan hakim,” terang Minola.

Kami berharap, lanjut Minola, tadinya majelis dapat memutuskan sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan. “Sebagai kuasa hukum, kami tetap menghormati keputusan hakim. Segala pertimbangan hakim merupakan hal yang seadil-adilnya bagi klien kami,” tandas Minola.

Bukan Kasus Pemanisme

Pada kesempatan yang sama, Okor Ginting menyampaikan sikapnya terkait putusan tersebut. “Dugaan Kapolres Langkat yang lama terkait premanisme, ternyata majelis membukakan terang benderang kepada kita semua” sebutnya kepada awak media.

Kasus ini, kata pengusaha itu, merupakan pelanggaran pasal 335, bukan perkara terkait premanisme. “Perlu sama kita ketahui, kita ini pengusaha, bukan preman. Kita terima aja putusan hakim, yang membalas perbuatan yang gak benar itu, kita serahkan aja sama yang kuasa,” tandasnya. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Okor GintingPN Stabat

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisir Barak Narkoba di Selesai, Oknum Polisi Disekap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: