Divonis Hakim Tiga Bulan, Rasita br Ginting Menangis Haru

- Tim

Jumat, 17 September 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | STABAT – Perjalanan sidang terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs telah berakhir, setelah majelis hakim membacakan putusannya. Sidang dengan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb itu digelar di Ruang Candra PN Stabat, Jum’at (17/9) pagi.

Terdakwa Okor Ginting dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Sementara, Rasita br Ginting divonis majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH dengan pidana penjara tiga bulan.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Untuk terdakwa Pardianto Ginting alias Anto Ginting diberi ganjaran empat bulan penjara. Hukuman terhadap masing-masing para terdaka itu, sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni 3 bulan untuk Okor Ginting, 4 bulan untuk Rasita dan 5 bulan untuk Pardianto.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, dengan memakai ancaman kepada orang itu,” kata As’ad.

Baca Juga :  Ketipu Dijanjikan Jadi PNS, Bapak Ini Malah Terancam Jadi Tersangka

Biaya Perkara Rp7 Ribu

Menetapkan, lanjut Ketu PN Stabat itu, masa penangkapan dan penangguhan yang dialami para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan. Mendengar penetapan itu, Rasita pun terharu dan meneteskan air matanya.

“Menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap dalam tahanan rumah dan terdakwa 3 tetap dalam tahanan rutan. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa, masing-masing Rp7 ribu,” tegas As’ad sembari mengetuk palu di genggamannya.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Luhur Sentosa Ginting dalam perkara 406/Pid.B/2021/PN.Stb selama 4 bulan kurungan. Untuk perkara 407/Pid.B/2021/PN.Stb, Luhur Sentosa Ginting divonis majelis hakim 3 bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan.

Akan Dipertimbangkan

Terpisah, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan hakim tersebut. “Kita sudah dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk fikir-fikir. Nanti kita pertimbangkan, apakah kita banding, atau terima putusan hakim,” terang Minola.

Baca Juga :  Terkait Perselisihan Dengan Wartawan, Ipda Bimo Setiadi Minta Maaf

Kami berharap, lanjut Minola, tadinya majelis dapat memutuskan sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan. “Sebagai kuasa hukum, kami tetap menghormati keputusan hakim. Segala pertimbangan hakim merupakan hal yang seadil-adilnya bagi klien kami,” tandas Minola.

Bukan Kasus Pemanisme

Pada kesempatan yang sama, Okor Ginting menyampaikan sikapnya terkait putusan tersebut. “Dugaan Kapolres Langkat yang lama terkait premanisme, ternyata majelis membukakan terang benderang kepada kita semua” sebutnya kepada awak media.

Kasus ini, kata pengusaha itu, merupakan pelanggaran pasal 335, bukan perkara terkait premanisme. “Perlu sama kita ketahui, kita ini pengusaha, bukan preman. Kita terima aja putusan hakim, yang membalas perbuatan yang gak benar itu, kita serahkan aja sama yang kuasa,” tandasnya. (Ahmad)

Follow WhatsApp Channel telisik.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru