• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Minggu, 29 Januari 2023 - 13 : 24
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Dewa PA Pikir – Pikir

Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Dewa PA Pikir – Pikir

by admin
Rabu, 30 November 2022
0 0
Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Dewa PA Pikir – Pikir
2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | MEDAN – Terdakwa Dewa PA dan Iskandar Sembirin divonis hakim 1 tahun dan 7 bulan penjara. Putusan itu, terkait kematian Sarianto Ginting di panti rehab dekat rumah Terbit Rencana PA. Amar putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Rabu (30/11/2022) siang.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” kata Halida.

BeritaTerkait

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN II

Ketua Fraksi NasDem DPRD Langkat Bagikan 1000 Karung Beras ke Warga

Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

Ketua PDIP Medan Deli Terus Kawal Kasus Penghinaan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri

Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas

Divonis 1 tahun dan 7 bulan

Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati. Mereka melakukannya secara bersama-sama, sebagaimana yang ada dalm dakwaan alternatif kedua. Pidana yang dijatuhkan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.

Barang bukti berupa 1 gayung oranye, 1 buah selang warna oranye, 1 buah tikar dan 1 buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, dikembalikan kepada JPU. Barang tersebut nantinya akan digunakan dalam perkara TPPO, bersama 1 lembar surat pernyataan dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

Selain itu, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring (berkas teroisah) juga divonis 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni panti rehab bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Kepada terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing – masing dihukum berbeda. Dimana, terdakwa Suparman PA divonis 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, divonis hakim 3 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Belum pernah dipidana

Sementara, hal yang meringankan, karena para terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dipindana, masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

Atas putusan teresbut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) akan pikir – pikir. Mereka diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memikirkannya selama tujuh hari ke depan. Baik itu melakukan banding, atau menerima putusan itu.

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga selaku PH para terdakwa mengatakan, akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. “Kami rasa, hukuman itu cukup berat. Terdapat fakta persidangan, adanya kekerasan sebelum Bedul masuk rehab,” terang Mangapul.

Tugas negara

Kepada terdakwa TPPO, lanjut Mangapul, hingga kini timnya tidak melihat adanya eksploitasi dalam proses pembinaan di panti rehab itu. Majelis hakim juga dinilai ragu dalam kesimpulannya, soal perekrutan.

Begitu juga dengan Poltak, dia berpendapat, pembelaan para terdakwa sebagai pembina pecandu narkoba, tidak masuk dalam putusan hakim. Mereka melakukan itu atas dasar pengalaman yang dialami saat dibina di panti rehab.

“Dalam perkara ini, tidak muncul peran empat orang terdakwa TPPO, bahwa mereka mengambil kerjaan dari negara. Harusnya, memberantas narkoba itu adalah tugas negara. Namun dilakukan oleh masyarakat biasa, dan inilah akibat dari ketidaktahuan mereka,” tegas mangapul.

Diinformasikan, terdakwa Dewa PA dan Hendra dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar, mereka dituntut oleh JPU 3 tahun penjara dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa TPPO Suparman PA, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring dituntut JPU 8 tahun penjara. Karena, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Perkara terdawak Dewa PA Cs terdaftar di PN Stabat dengan register Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb. Untuk terdakwa Hermanto Sitepu Cs register perkaranya 468/Pib.B/2022/PN.Stb dan Terdakwa Terang Ukur Cs 469/Pid.B/2022/PN.Stb. (Ahmad)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaLainnya

Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas
Kejahatan

Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas

Jumat, 27 Januari 2023
Gendong 10 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Perkara

Gendong 10 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 25 Januari 2023
Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu
Kejahatan

Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

Rabu, 25 Januari 2023
Kakanwil Tindak Tegas Oknum Lapas Binjai Lakukan Tindak Asusila Yang Melawan Hukum Dan Terancam Dipecat
Daerah

Kakanwil Tindak Tegas Oknum Lapas Binjai Lakukan Tindak Asusila Yang Melawan Hukum Dan Terancam Dipecat

Selasa, 24 Januari 2023
Kanit Reskrim Polsek Percut Pimpin Penggerebekan Jermal XV, 10 Mesin Judi Diamankan
Kejahatan

Kanit Reskrim Polsek Percut Pimpin Penggerebekan Jermal XV, 10 Mesin Judi Diamankan

Minggu, 22 Januari 2023
Seram!!! Rumah Kades Tanjung Gunung Dimolotov OTK, Kaca Berserakan di Teras
Kejahatan

Seram!!! Rumah Kades Tanjung Gunung Dimolotov OTK, Kaca Berserakan di Teras

Rabu, 18 Januari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

    Oknum Polsek Binjai Diduga Pasok Narkoba, Warga Tandam Hilir Resah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kakanwil Tindak Tegas Oknum Lapas Binjai Lakukan Tindak Asusila Yang Melawan Hukum Dan Terancam Dipecat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Langkat Ancam Bunuh Tenaga Honorer Dishub dengan Parang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Didor OTK, Mantan Anggota DPRD Langkat Tewas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Tak Gunakan Peralatan Keamanan, Pekerja Jembatan Sei Wampu Jatuh ke Sungai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Oknum MAR Jadi Sorotan, Advokat Minta Polisi Tangkap Pengguna Ijazah Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Dilarang Copy Paste !!
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: