Telisik.net- Medan
Batas kesabaran Sri Hartati Ningsih (52) warga Dusun ll Cinta Damai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sampai pada puncaknya.
Ia yang menjadi korban penipuan teman seprofesinya tersebut,ahirnya mendatangi markas besar Polisi Sumatera Utara guna melaporkan Purnama Sari Nasution salah seorang Kepala Sekolah Dasar ( Ka SD) ke Polda Sumatera Utara
Laporan korban karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan atau 372 KUHP, Rabu (17/7).
Laporan tersebut tertuang dalam nomor ; STTLP /B /939/ VII / 2024 /SPKT /Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Juli 2024.
Menurut pelapor (Sri Hartati Ningsih) kejadian itu berawal pada September 2021 lalu, dimana dirinya meminjamkan sejumlah uang kepada Purnama Sari Nasution (terlapor).
“Pada saat itu saya bertemu dengan dia (terlapor) dan dia meminjam uang kepada saya.
Karena saya terus dibujuknya dengan kata kata yang manis, makanya saya pinjami. Tapi dengan perjanjian harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ungkap Sri Hartati Ningsih, Kamis (18/7) siang didepan Mapoldasu didampingi Penasehat Hukumnya Pengadilen Sembiring S.H M.H dari Law Office Pengadilen & Co.
Karena terpedaya dengan bujuk rayu terlapor, sebut Sri Hartati, ia pun selanjutnya meminjam uang disalah satu Bank dengan jaminan surat berharga miliknya. Lalu uang pinjaman tadi diberikan kepada Purnama Sari Nasution.
“Dalam perjanjian itu, dia (terlapor) yang akan langsung membayar angsuran pinjaman sekaligus bunganya di Bank tersebut. Namun nyatanya tidak ada niat baik darinya karena tidak dibayarnya,” beber pelapor.
Pun begitu, sambung Sri Hartati Ningsih, ia sempat merasa senang karena pada tanggal 8 November 2023, suami terlapor yang diketahui Oknum petugas di Kepolisian bernama Fakhrurrozi mempunyai niat baik dengan membuat surat perjanjian atasnama istrinya (terlapor) yang isinya akan melunasi hutang beserta bunga bunganya selambat lambatnya pada tanggal 8 Juni 2024, sebesar Rp. 127.000.000 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah).
“Tapi setelah jatuh tempo sesuai tanggal yang telah ditentukan, terlapor maupun suaminya tak kunjung membayarkan hutang tersebut,” beber Sri Hartati Ningsih dengan nada kesal.
Sebelum melaporkan kasus ini, melalui penasehat hukumnya Pengadilen Sembiring S.H, M.H, suami terlapor telah diingatkan melalui surat somasi yang dikirimkan pada tangal 22 Juni 2024.
Namun bukanya jawabpan yang baik diterima Sri,merasa sudah tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan Sri Hartati memilih melaporkan kasusnya.
“Sebagai korban, saya berharap kepada polisi agar segera memproses sesuai dengan Undang undang yang berlaku,” demikian tutup Sri Hartati Ningsih diakhir ucapannya.
Dan kita yakin Penyidik Kepolisian Sumatera Utara akan menuntaskan permasalahan ini secepatnya.” Sambung Pengadilen Sembiring menimpali.(yg)