Ini ilustrasi yang menggambarkan Dinas Pendidikan Langkat sebagai sarang korupsi. Terlihat gedung suram, uang yang bocor dari jendela, dan siswa-siswa yang terlantar di depannya.(ilustrasi)
Langkat – Telisik.net
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali jadi sorotan tajam. Aroma dugaan penyimpangan proyek dan korupsi semakin pekat tercium.
Ratusan miliar anggaran pendidikan diduga dikelola secara serampangan oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tak memenuhi syarat (TMS).
Bukan sekadar isu liar, sederet proyek bermasalah sepanjang tahun 2024 mulai menyeruak ke permukaan.
Mulai dari pekerjaan fisik wanprestasi yang tetap dibayar 100 persen, kontrak bodong tanpa alokasi anggaran,
hingga pengadaan barang—mulai dari perlengkapan siswa, alat peraga praktik, sampai mebel sekolah—yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sumber masalahnya? Nama Muhammad Nuh alias MN muncul ke permukaan.
Ia diduga kuat menjadi biang kerok kekacauan proyek Disdik Langkat setelah secara kontroversial ditunjuk sebagai PPTK.
MN yang hanya staf penyusun kurikulum di bidang SMP, mendadak mendapat mandat mengelola proyek pendidikan senilai ratusan miliar rupiah.
Padahal, posisinya bukan pejabat struktural, apalagi fungsional yang sesuai ketentuan pengangkatan PPTK.
MN diangkat menjadi PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024 tertanggal 13 September 2024, menggantikan Alek Sander.
Sejak itu, proyek-proyek besar yang digelontorkan melalui berbagai program pendidikan di Disdik Langkat dipercayakan kepadanya.
Lebih miris lagi, MN dipercaya mengelola anggaran yang nilainya mencengangkan:
- Rp 8,8 miliar untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan
- Rp 85,4 miliar untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Rp 96 miliar untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Ironisnya, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Kepala Dinas Pendidikan Langkat bahkan tak menunjuk satu pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, mengecam keras penunjukan MN sebagai PPTK.
Ia menyebut keputusan tersebut fatal secara prosedural dan melanggar aturan hukum administrasi.
“Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi berat. PPTK itu jabatan teknis, bukan sekadar titipan.
Kok bisa pejabat utama di Disdik Langkat menunjuk seseorang yang tidak punya kapasitas, pengalaman, dan kualifikasi?
Ini membuka celah penyimpangan, dan yang lebih gawat, mengancam dunia pendidikan,” tegas Syahrial, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, penunjukan PPTK wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan daerah juga tegas menyatakan bahwa PPTK adalah ASN yang menduduki jabatan struktural minimal satu tingkat di bawah kepala SKPD atau KPA.
Syahrial menilai penunjukan MN menjadi akar dari rentetan persoalan proyek bermasalah yang kini menjadi bahan penyelidikan aparat hukum.
“Bayangkan, ratusan miliar dikelola orang yang tidak seharusnya, tanpa KPA, tanpa kendali jelas. Ini sudah bukan main-main. Potensi kebocoran anggaran masif,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, PPTK Disdik Langkat, Muhammad Nuh, belum memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, ia belum merespon.(yong/red)