Disaksikan Wakil Bupati, Tiga Penjudi dan Pemabuk Dicambuk

- Tim

Senin, 31 Januari 2022 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | GAYO LUES – Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang terpidana maisir (judi) dan 1 orang terpidana khamar (minuman keras).

Hukum cambuk yang dijatuhkan kepada tiga orang terpidana dilangsungkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pelaksanaan cambuk tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gayo Lues, Jum’at (28/01/2022) siang.

Di lokasi, Kajari dan Kasatpol PP beserta rombongannya juga terlihat di lokasi untuk mengawasi berjalannya eksekusi cambuk.

Tiga orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk tersebut adalah GN (LK) dipidana dengan 35 kali  cambukan, yang dihukum atas pelanggaran pasal 20 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai jarimah maisir.

Baca Juga :  Ketua PNTI Sumut Kecam Penebar Berita Hoax Terkait Covid-19 di Langkat

Berhasil diamankan bersamaan dengan GN, HS dihukum sebanyak 25 cambukan. Sedangkan JA yang dibebankan dengan pelanggaran pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014, Tentang Penyediaan/Pemproduksian Khamar.

Awalnya dijatuhi 17 cambukan, namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi menjadi 13 kali cambukan di depan umum .

Wakil Bupati yang saat itu turut melihat prosesi cambuk, merasa sangat menyesal kejadian seperti ini harus terjadi di Gayo Lues yang notabene adalah Negeri bersyariat Islam.

Di laporan terhukum GN membuat situs judi tokel dan berhasil diamankan saat berada diwarung miliknya bersama dengan HS pada 18 April 2021 lalu.

Baca Juga :  Galian C Marak, Jalan Menuju Tangkahan Putus Tergerus Arus Sungai

Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, mulai dari uang tunai sejumlah Rp.1.676.000. masyarakat, sebuah ponsel gengam bermerek vivo dan sebuah kartu atm yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Pol PP Gayo Lues, Sabri berkomentar tindakan ini harus dibasmi habis dari negeri berlandaskan Syari’at Islam seperti Gayo Lues, Pihaknya berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan instansi vertikal lainnya untuk menuntaskan tindakan-tindakan melanggar syari’at dari kabupaten. (AViD/r)

Berita Terkait

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”
Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan
LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat
Dukung Program One Day No Car, Rico Waas Pergi Kerja ke Balai Kota Naik Bus Listrik
Zakiyuddin Tinjau Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan 2025
Gubsu Bobby Keluarkan Surat Edaran Terkait Pencairan THR
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 14:36 WIB

“Dana Desa Rp200 Juta ‘Raib’ di BUMDes Turangi?”

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:03 WIB

Pemkab Langkat dan PT LNK di Bulan Ramadan: Buka Puasa Bersama dan Dukungan Jaminan Kesehatan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:03 WIB

Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka Gratis, Perjalanan Kini Lebih Cepat

Berita Terbaru