Medan – Telisik.net
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin, angkat bicara terkait viralnya pemberitaan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bernama Stephanie, yang ditemukan tanpa busana di jalanan.
Ia menegaskan bahwa Dinas Sosial Kota Medan tidak pernah melakukan pemukulan, penganiayaan, atau mengambil bayi dari Stephanie seperti yang beredar di media sosial.
“Pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa bayinya berada di tangan Dinas Sosial Kota Medan tidak benar,” tegas Khoiruddin, didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Mariance, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Khoiruddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani Stephanie sejak awal September 2023, setelah diantar oleh pihak Polsekta Medan Baru dalam kondisi tidak stabil.
Berdasarkan asesmen dari Pekerja Sosial Dinsos Medan, Stephanie mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2018.
Ia sudah dua kali menjalani rehabilitasi narkoba: pertama di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI selama lima bulan,
namun kabur, dan kedua di Panti Rehabilitasi Narkoba Bukit Doa pada 2022 selama sembilan bulan, yang juga diakhiri dengan pelariannya.
Dalam asesmen tersebut, Stephanie juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal ibu kandungnya dan telah putus hubungan dengan ayah kandungnya sejak 2020. Sejak itu, ia hidup di jalanan dan bekerja sebagai tukang parkir.
Dinsos Kota Medan sempat memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar di Rumah Singgah Sosial, sebelum pada 12 September 2023 merujuk Stephanie ke Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI untuk layanan rehabilitasi narkoba.
Khoiruddin menambahkan, pada 6 Juli 2024, pihaknya kembali menerima laporan bahwa Stephanie ditemukan tidur di jalan tanpa busana. Ia kemudian dijemput dan dibawa lagi ke rumah singgah Dinsos Medan.
Saat itu, diketahui bahwa Stephanie telah menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Sentra Insyaf dan dinyatakan positif hamil.
“Pada Maret 2024, Stephanie menyelesaikan rehabilitasi di Sentra Insyaf dan kemudian dirujuk ke Panti/Gereja Korea Tanjung Anom dalam kondisi hamil tujuh bulan,” ungkap Khoiruddin.
Namun, pada April 2024, Stephanie mengaku keluar dari Panti tersebut dan melahirkan di RS Boloni, Jalan Mongonsidi Medan, pada 12 Mei 2024.
Menurut pengakuan Stephanie, biaya persalinannya ditanggung oleh seorang warga Pekanbaru yang kemudian mengambil anak yang baru dilahirkannya.
Ia juga mengaku menerima sebuah ponsel dari orang tersebut dan kemudian menjualnya untuk biaya hidup serta tempat tinggal di Jalan Jamin Ginting.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Stephanie memilih menjadi pekerja seks komersial.
Khoiruddin melanjutkan, pada 17 Juli 2024, Stephanie kembali melarikan diri dari rumah singgah Dinsos Medan dan baru ditemukan pada 26 Oktober 2024.
Dinsos Medan kembali berupaya memberikan layanan rehabilitasi sosial dengan berkoordinasi ke Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI dan Dinsos Sumut.
Stephanie kemudian dirujuk ke UPT Panti Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut pada 28 Oktober 2024.
Di sana, disarankan agar Stephanie dipindahkan ke UPT Panti Sosial Wanita Tuna Susila Parawarsa Dinas Sosial Sumut.
Namun, sebelum proses rujukan dilakukan, Stephanie kembali melarikan diri dan ditemukan lagi di Medan pada 10 November 2024.
Keesokan harinya, ia akhirnya berhasil dirujuk ke UPT Panti Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinsos Sumut.
“Yang jelas, Dinas Sosial Kota Medan sudah berupaya maksimal memberikan layanan sosial kepada Stephanie agar tidak kembali hidup di jalanan dan meresahkan masyarakat.(red/rel)