TELISIK | STABAT – M Fadli (34), karyawan PT Mayora di Tandam diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, Kamis (2/3/2023) sekira jam 07.30 WIB. Ia diamankan, terkait dugaan pemalsuan puluhan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang dibuatnya.
“Tersangka M Fadli diamankan saat apel pagi di tempatnya bekerja, yakni di PT Mayora Tandam. Setiap lemabr SKHPN, dijualnya kepada para korban Rp150 ribu. Kebanyakan, korbannya merpakan karyawan swasta,” terang Kepalan BNNK Langkat AKBP S Bangko SH MBA di ruang kerjanya.
Dari flashdisk yang didapat dari warga Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat itu, kata S Bangko, ditemukan 22 file SKHPN siap cetak. M Fadli juga sudah membuat stempel BNNK Langkat yang siap digunakan.
Selain itu, M Fadli juga memalsukan tanda tangan mantan Plt Kepala BNNK Langkat Rusmiati SH, dr Nurfitri Amalia dan Rika Ameliana Harahap SKep NS. “Kita sudah melaporkan hal ini ke Mapolres Binjai untuk proses lebih lanjut,” tutur S Bangko.
Selain mengamankan tersangka, petugas BNNK Langkat juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah stempel BNNK Langkat, 1 buah flashdisk, 2 buah telepon seluler dan 22 lembar blanko SKHPN.
Kepada masyarakat, AKBP S Bangko mengimbau, agar jangan tergiur kepada siapa pun yang menawarkan pengurusan SKHPN dengan harga murah. Mengurus SKHPN dapat dilakukan di BNNK atau tempat – tempat resmi lainnya.
“Secara resmi, biaya mengurus SKHPN di BNN sebesar Rp290 ribu. Itu sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP). Jadi, jangan coba – coba ngurus SKHPN dengan calo atau oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas AKBP S Bangko. (Ahmad)