Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Sei Siur Ditahan Cabjari Brandan

- Reporter

Kamis, 18 November 2021 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerugian Negara Rp 392.394.287,60

TELISIK | BRANDAN – Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Rakidi SPd ditahan. Dia dititpkan Cabang Kejaksaan Negeri Langkat (Cabjari) di Brandan ke Rutan Klas II B Pangkalan Brandan, Rabu (17/11) sore, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH di ruang kerjanya. Rakidi ditahan karena diduga melakukan penyimpangan/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 dan 2020.

“Mulai pagi tadi sekira jam 10.00 WIB, tim penyidik Cabjari Brandan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelum diperiksa, tersangka menjalani pemeriksaan Rapid Antigen dan hasilnya negatif,” terang Ibrahim Ali.

Penyidikan perkara tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca Juga :  Diduga Dapur Penyulingan Minyak Ilegal di Gebang Terbakar, Asap Membumbung Tinggi

Berdasarkan hasil audit, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu, total kerugian negara mencapai Rp392.394.287,60 (Tiga ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah koma enam puluh).

“Ada dia Ahli yang diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yaitu ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara, dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabjari Brandan selama 20 hari, di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan. Hak itu sesuai dengan surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Rakidi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair  Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Tiga Orang Terduga Tersangka Korupsi Perawatan Mobil Dinas DPRD Deliserdang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kita lihat lagi saat pengungkapan di persidangan,” tandas pria yang selalu terlihat low profile itu.

Dalam Proses Pemeriksaan, tersangka didamping oleh penasihat hukumnya (PH) atas nama Togar Lubis SH pada Kantor Hukum Lubis Nasution & Rekan. Adapun penyidik yang menangani erkara itu adalah Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH, Dina Eriza Valentine Purba SH, Endhie Fadilla SH dan Juergen K Marusaha P Panjaitan SH MH. (Ahmad)

Berita Terkait

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang
Pemko Medan Tertibkan Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Medan Petisah
Kades Kwala Musam Diadili, Saksi : Kami Dihadang dan Diserang dengan Parang
Status Penahanan Tersangka Pembacokan Dialihkan, Korban: Hukum Bisa Dibeli?
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:27 WIB

Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:58 WIB

Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”

Senin, 11 November 2024 - 11:19 WIB

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Rabu, 6 November 2024 - 14:36 WIB

Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Begal di Deli Serdang

Berita Terbaru

Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Selesai dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Selesai, Kamis (13/2/2025).

Pemerintahan

Kerusakan Jalan Perhatian Utama Musrembang Kecamatan Selesai

Kamis, 13 Feb 2025 - 19:41 WIB