Diduga Korupsi Dana BOK, Kapus Teluk Resmi Ditahan

- Reporter

Rabu, 5 Mei 2021 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | LANGKAT – Setelah dilaksanakan pemeriksaan tahap II oleh Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) TA 2017-2019, Kepala Puskesmas Desa Teluk berinisial dr ED (45) resmi ditahan pada tingkat penuntutan oleh JPU Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Kamis (4/2/2021) sekira jam 11.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH via rilis tertulisnya. “Pelaksanaan Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk tahun anggaran 2017-2019,” beber Boy.

Hari ini, kata Boy, tim JPU Seksi Pidsus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barsng bukti (Tahap II) dari tim penyidik Seksi Pidsus agar dapat dilakukan proses penuntutan. “Tadi pagi dah kita tahan dan kita titipkan di Rutan Tanjung Pura,” sambungnya.

Warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Alasan Jaga Kondusifitas, Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tersangka

“Penahanan itu berdasarkan Sprint Kajari Langkat pada tingkat penuntutan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 terhadap tersangka dr Evi Diana pada Rutan Tanjung Pura selama 20 hari mulai tanggal 04 Februari 2020. Dalam proses pelaksanaan Tahap II itu, ED didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala SH,” sambung Boy.

Sebelumnya, Tersandung dugaaan kasus terkait pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (11/1 sore

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menjelaskan, bahwa tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Kapus Desa Teluk berinisial ED.

Baca Juga :  Ganti Rugi Tak Terealisasi, Warga Bahorok dan Kutambaru Geruduk PT LTE

“Tersangka melakukan pemotongan dana BOK sebesar lebih kurang 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk berjumlah lebih kurang 40 orang sejak TA 2017 hingga 2019,” ungkap Boy.

Dasar penetapan tersangka itu, kata Boy, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021. “Total pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lebih kurang sebesar Rp200 juta,” sambungnya.

Diketahui, bahwa terhadap penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dana BOK ini, awalnya ditangani oleh tim Intel Kejari Langkat yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Langkat Ibrahim Ali SH MH sebelum dilimpahkan Ke Seksi Pidsus pada awal tahun 2020 silam.

Warga Langkat sangat mengapresiasi kinerja Kejari Langkat dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang terjadi di Puskesmas Teluk. “Kalau bisa, ini dijadikan momentum untuk mengungkap kasus korupsi di puskesmas-puskesmas lain,” pungkas warga. (Ahmad)

Berita Terkait

Bobby Nasution dan Pj Gubsu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari
Pj. Bupati Langkat Resmikan Gedung PSC 119
Pemkab Langkat Bersinergi Sukseskan Program MBG demi Generasi Sehat dan Sejahtera
Penguatan Fondasi Transformasi Organisasi DWP Menuju Indonesia Emas 2045
Cetak Majalah Rp.150 Juta di Seketariat DPRD Langkat, Efisiensi Anggaran Dipertanyakan
Belanja Pakaian Hampir Rp. 1 Milyar :”Melirik Angaran Sekwan DPRD Langkat: Prioritas Penampilan di Tengah Derita Rakyat”
Pemko Komit Dukung Program PMI Medan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 17:52 WIB

Bobby Nasution dan Pj Gubsu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:33 WIB

Viral Rekaman Suara Pembahasan Uang Diduga Untuk Jabatan Direktur PDAM Tirtasari

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:29 WIB

Pj. Bupati Langkat Resmikan Gedung PSC 119

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:44 WIB

Pemkab Langkat Bersinergi Sukseskan Program MBG demi Generasi Sehat dan Sejahtera

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:53 WIB

Penguatan Fondasi Transformasi Organisasi DWP Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Depok Lakukan Studi Tiru Ke Pemko Medan

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:04 WIB