Keterangan gambar : Plh Kadis Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting.(int)
Langkat– Telisik.net
Rumor tak sedap berembus di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat. Seorang oknum kepala bidang (Kabid) berinisial GG diduga menjual alat peraga melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk selanjutnya didistribusikan kepada para kepala sekolah (Kasek).
Alat peraga yang dipasarkan mencakup gambar Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pasangan Bupati Langkat Syah Afandin dan Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti, serta lambang negara Burung Garuda.
Ironisnya, harga yang dipatok disebut-sebut terlalu tinggi hingga memberatkan pihak sekolah.
Menurut informasi yang beredar, pengadaan ribuan alat peraga tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai rekanan.
Namun, akibat harga yang dinilai tidak wajar, sejumlah kepala sekolah mulai mengeluhkan hal ini, hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik.
Bahkan, kabarnya rekanan yang bertindak sebagai penyedia barang tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum Kabid GG.
Plh Kadis Pendidikan Langkat: Saya Baru Mengetahui Kasus Ini
Menanggapi polemik ini, Plh Kadis Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, kepada Metrolangkat.com pada Jumat (7/3) menyampaikan beberapa poin klarifikasi.
“Pertama, saya memang baru mengetahui hal ini. Kedua, setahu saya alat peraga tersebut tidak masuk dalam anggaran Dinas Pendidikan, mungkin ada dianggarkan di masing-masing sekolah,” ujar Robert.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa K3S merupakan wadah kerja sama kepala sekolah SD yang berfungsi membantu Kabid SD dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya melihat K3S sebagian besar profesional dan memahami tugasnya. Jika ada hal seperti ini terjadi, bisa saja ada tekanan tertentu, meskipun saya tidak yakin K3S bertindak atas inisiatif sendiri,” tambahnya.
Robert juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui harga alat peraga tersebut dan tidak memiliki kewenangan dalam pengurusannya.
Sebagai langkah penyelesaian, ia menyarankan agar dugaan ini dibuktikan melalui jalur resmi.
“Agar tidak menjadi fitnah, lebih baik dibuktikan melalui aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) seperti inspektorat atau aparat hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan begitu, tidak ada hambatan dalam pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Jika benar terbukti ada unsur pemaksaan dan keuntungan pribadi dalam distribusi alat peraga ini, bukan tidak mungkin oknum Kabid GG harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.(yong)