TELISIK | STABAT – Merasa nama baik Institusi Kejaksaan dicemarkan, Ketua Persatuan Jaksa Kabupaten Langkat (Persaja) Sabri Fitriansyah Marbun SH mengambil sikap tegas. Bersama Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, dia melaporkan Alvin Lim ke Mapolres Langkat, Senin (26/9/2022) siang.

Diinformasikan, Alvin Lim sedang mengangani suatu perkara. Namun, dirinya diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan. “Alvin Lim justru melakukan dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan jaksa maupun Institusi Kejaksaan dan sangat tendensius,” kata Sabri via pesan tertulisnya.
Kalau Alvin Lim menganggap ada yang tidak baik, kata Sabri, hendaknya menyampaikan secara bijak. Bisa melalui Ombudsman, Bidang Pengawasan Kejaksaan, Komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut.
Sabri dan rekan – rekannya sesama jaksa melihat video di akun YouTube Quotient milik Alvin Lim, Senin (26/9/2022) pagi. Dari tayangan sebuah video di akun itu, Alvin mengucapkan kalimat yang menyerang kehormatan jaksa.
Dari ucapan Alvin yang terkesan tendensius itu, Sabri dan Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH melaporkan hal itu ke Polres Langkat. “Yang dikatakan Alvin dalam video itu sangat merendahkan dan tidak berdasar hukum dan bukan produk jurnalistik. Masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu,” tegas Sabri.

Kemudian, Kasi Intelijen Kejari Langkat itu menambahkan, semua orang dijmain Undang – undang dalam berpendapat dan mengkritik. Namun, harus ada batasan yang harus dijadikan acuan. Terlebih, Alvin sendiri adalah orang hukum yang menjadi kuasa hukum seseorang. Harusnya, Alvin faham batasan. Salah satunya yang ada pada UU ITE.
Elemen masyarakat juga mengecam hal yang dilakukan Alvin itu. Dari dukungan yang dikirm melalui papan bunga, warga meminta agar Alvin diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Masyarakat menilai, saat ini kejaksaan tengah berbenah lebih baik dengan wujud nyata membrantas mega korupsi dan humanis kebawah,” tutur Sabri. (Ahmad)