TELISIK | MEDAN – Sebanyak 20 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Medan. Pemindahannya mendapat pengawalan ketat petugas pemasyarakatan yang dibantu aparat TNI Polri, Sabtu (16/10).
Pemindahan para narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
Pemindahan itu juga karena kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita BcIP SPd MH terkait hal ini telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk melakukan mutasi sebanyak 29 orang napi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan.
Kegiatan pemindahan narapidana ke 20 narapidana ini juga telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-7.
Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman qdan kondusif dan dilakukan pengawasan oleh Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal). (AVID)