Dianiaya Rekan Bisnis, Didi Melapor ke Poldasu

- Tim

Selasa, 2 November 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELISIK | MEDAN – Berawal dari kerjasama untuk mengangkut tanah timbun, akhirnya seorang pria yang diketahui bernama Didi Kurniawan (35) warga Jalan Karya, Gang Ciliwung No 16 Kota Medan, sepakat merental angkutan berupa truk milik Edi Susanto, yang beralamat di Jalan Setia Budi, Komplek Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dalam kesepakatan itu. Didi Kurniawan diminta untuk membayar panjar dalam perjanjian yang mereka sepakati.

Namun ditengah perjalanan, Edi Susanto dinilai ingkar janji karena dinilai tidak mau menjalankan sesuai perjanjian. Padahal, panjar yang dibayarkan oleh Didi Kurniawan terhadapnya masih banyak tersisa.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, pada hari Jumat (22/10) lalu, Didi Kurniawan berserta temannya mencoba mendatangi rumah Edi Susanto, berniat membicarakan kesepakatan yang telah diingkari serta meminta sejumlah uang sisa panjar kesepakatan rental truk yang tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Konpers Kasus Pembunuhan Wartawan, Kapoldasu dan Pangdam Terbang ke Siantar

Menurut Didi Kurniawan, Edi Susanto akhirnya bersedia memberikan sisa panjar kesepakatan rental mobil yang diterimanya. Namun jumlahnya tidak sesuai yang diminta.

“Namun pada saat meminta kekurangan dari sisa panjar, tiba tiba Edi Susanto bersama rekan rekannya menghajar saya dan teman saya secara bersama sama,” ungkap Didi Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11).

Diakui Didi, adapun yang pertama kali memukul dirinya adalah Edi Susanto, hingga ia terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Karena mereka menggunakan kayu balok untuk memukul kami, kamipun tidak bisa melawan dihajar Edi Susanto dan teman temannya yang mangaku dari Asrama,” beber Didi Kurniawan.

Atas kejadian tersebut, akhirnya Didi Kurniawan membuat laporan atas penganiayaan yang menimpanya di Mapolda Sumut sesuai surat nomor : LP/B/1688/IX/2021/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Nopember 2021, yaitu peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 yo 351 KUHP.

Baca Juga :  Gudanng Pengolahan CPO Diduga Ilegal Beromzet Milyaran Rupiah Bebas Beroperasi di Langkat

Sebagai korban, Didi Kurniawan juga mengakui jika sebelumnya LBH FK-PPI PC 0215 Langkat juga sudah melakukan mediasi dengan Edi Susanto. namun mediasi itu tidak tercapai dikarenakan pihak Edi Susanto melalui Kuasa Hukumnya malah meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 juta sebagai perdamaian.

“Itu bukan bentuk perdamaian namun adalah bentuk pemerasan,” katanya

Akhirnya, usai membuat pengaduan, Didi Kurniawan di dampingi Lembaga Bantuan Hukum dari FK-PPI 0215 Kabupaten Langkat, seperti Pengadilen Sembiring SH, M Nurhadi Salim Pardede SH. MH, meminta kepada penegak hukum untuk segera memproses dan menghukum para pelaku penganiayaan. (Ril)

Berita Terkait

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat
Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan
Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba
Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum
“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”
“Terbongkar! Oknum Honorer SMA Negeri 4 Binjai Diduga Lakukan Pelecehan, Kadis Pendidikan Sumut Angkat Bicara”
“Tim Opsnal Pidum Sikat Habis Komplotan Pencuri Spesialis Kantor Kosong”
Kantor UPT PPA Langkat Dibobol Maling: Keamanan Komplek Perkantoran Bupati Dipertanyakan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:04 WIB

LSPI Lapor Kejati Sumut, Minta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Meubel Sekolah di Langkat

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:24 WIB

Rico Waas Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba di Ramadan

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:53 WIB

Kapolrestabes Medan, Rico Waas: Mari Kolaborasi Berantas Judol & Narkoba

Jumat, 7 Maret 2025 - 05:02 WIB

Diduga Jual Alat Peraga ke Kasek, Oknum Kabid GG Terancam Diproses Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:51 WIB

“Fer, Penipu Bertubuh Tambun Gelapkan Belasan Mobil dan Bawa Kabur Miliaran Rupiah!”

Berita Terbaru