TELISIK | MEDAN – Berawal dari kerjasama untuk mengangkut tanah timbun, akhirnya seorang pria yang diketahui bernama Didi Kurniawan (35) warga Jalan Karya, Gang Ciliwung No 16 Kota Medan, sepakat merental angkutan berupa truk milik Edi Susanto, yang beralamat di Jalan Setia Budi, Komplek Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dalam kesepakatan itu. Didi Kurniawan diminta untuk membayar panjar dalam perjanjian yang mereka sepakati.
Namun ditengah perjalanan, Edi Susanto dinilai ingkar janji karena dinilai tidak mau menjalankan sesuai perjanjian. Padahal, panjar yang dibayarkan oleh Didi Kurniawan terhadapnya masih banyak tersisa.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, pada hari Jumat (22/10) lalu, Didi Kurniawan berserta temannya mencoba mendatangi rumah Edi Susanto, berniat membicarakan kesepakatan yang telah diingkari serta meminta sejumlah uang sisa panjar kesepakatan rental truk yang tidak sesuai kesepakatan.
Menurut Didi Kurniawan, Edi Susanto akhirnya bersedia memberikan sisa panjar kesepakatan rental mobil yang diterimanya. Namun jumlahnya tidak sesuai yang diminta.
“Namun pada saat meminta kekurangan dari sisa panjar, tiba tiba Edi Susanto bersama rekan rekannya menghajar saya dan teman saya secara bersama sama,” ungkap Didi Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/11).
Diakui Didi, adapun yang pertama kali memukul dirinya adalah Edi Susanto, hingga ia terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Karena mereka menggunakan kayu balok untuk memukul kami, kamipun tidak bisa melawan dihajar Edi Susanto dan teman temannya yang mangaku dari Asrama,” beber Didi Kurniawan.
Atas kejadian tersebut, akhirnya Didi Kurniawan membuat laporan atas penganiayaan yang menimpanya di Mapolda Sumut sesuai surat nomor : LP/B/1688/IX/2021/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA, tertanggal 01 Nopember 2021, yaitu peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 yo 351 KUHP.
Sebagai korban, Didi Kurniawan juga mengakui jika sebelumnya LBH FK-PPI PC 0215 Langkat juga sudah melakukan mediasi dengan Edi Susanto. namun mediasi itu tidak tercapai dikarenakan pihak Edi Susanto melalui Kuasa Hukumnya malah meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 juta sebagai perdamaian.
“Itu bukan bentuk perdamaian namun adalah bentuk pemerasan,” katanya
Akhirnya, usai membuat pengaduan, Didi Kurniawan di dampingi Lembaga Bantuan Hukum dari FK-PPI 0215 Kabupaten Langkat, seperti Pengadilen Sembiring SH, M Nurhadi Salim Pardede SH. MH, meminta kepada penegak hukum untuk segera memproses dan menghukum para pelaku penganiayaan. (Ril)