• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Masuk
Sabtu, 23 September 2023 - 07 : 04
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Jalur Kami Beda
Tak ada hasil
Lihat semua hasil

Home - Perkara - Dianggap Meresahkan Dan Meganggu, Spanduk Mengatasnamakan Densus 88 Dicopot

Dianggap Meresahkan Dan Meganggu, Spanduk Mengatasnamakan Densus 88 Dicopot

admin by admin
Kamis, 18 November 2021
0 0
Dianggap Meresahkan Dan Meganggu, Spanduk Mengatasnamakan Densus 88 Dicopot
1.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TELISIK | MEDAN – Spanduk yang bertuliskan ‘ Tanah Ini Dikelola Oleh Yayasan Ashabul Kahfi Medan Binaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terpasang di depan rumah yang dijadikan tempat usaha es campur dan nasi ayam di Jalan Sei Kera 117 I, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Spanduk tersebut sangat meganggu pemilik rumah dan akhirnya dicopot oleh pemilik rumah tersebut, Rabu (10/11) malam.

BeritaTerkait

No Content Available

Kuasa hukum pemilik rumah dan pemilik warung Budi Utomo.SH didampingi Ferry Suharris.SH.,MH dan Suryo Kentjoro.,SH.,MH merasa keberatan dengan adanya spanduk tersebut dan meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menjaga ketertiban dan menjaga kerukunan umat beragama.

“Kita selaku kuasa hukum usaha dagang es campur Amo ini kita pun tidak tau menahu dengan yayasan yang tertera dalam spanduk itu, dan apa persoalan dengan yayasan yang tertera di spanduk ini, sepengetahuan kami yang jelas kita tidak ada urusan permasalahan hukum dengan yayasan yang tertera di spanduk tersebut, dalam hal ini klein kami jelas keberatan dengan keberadaan spanduk ini”. ucapnya usai mendampingi kleinnya membuka spanduk yang terpasang di depan warung klein nya.

Tambahnya lagi, agar diketahui pengacara dari pihak mereka sempat memberikan surat somasi untuk pengosongan warung yang ditempati kleinnya, dengan alasan tanah yang ditempati klein nya itu adalah milik seorang yang bernama Alfin. Padahal sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Medan, yang berperkara dengan klein kami adalah M.Yakub dan M. Yakub sendiri sudah meninggal dunia, bagaimana pula bisa tanah ini menjadi milik Alfin, ??. Artinya kami selaku kuasa hukum dari pemilik warung es campur akan melakukan upaya hukum pidana ataupun perdata, sehingga ada kepastian hukum” ujar Suryo Kentjoro.,SH.,MH didampingi rekannya Budi Utomo.SH dan Ferry Suharris.SH.,MH.

Sebelumnya, pada Rabu (10/11/2021) siang, sejumlah orang mendatangi warung Es campur Amo dan meminta kepada pedagang agar dapat mengosongkan lokasi yang dijadikan tempat usaha itu, hal itu spontan membuat pemilik warung terkejut, dan siang itu juga spanduk tersebut dipasang oleh sekelompok orang, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Suryo meminta agar pihak kepolisian dapat membantu dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warganegara, sehingga tidak ada lagi intimidasi dari para oknum yang mengatasnamakan binaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, terlebih lagi Yayasan yang tertera di spanduk tersebut berbunyi Ashabul Kahfi Medan. (Rasyid)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Densus 88

BeritaLainnya

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat
Daerah

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

Jumat, 22 September 2023
Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat
Daerah

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Laporkan Pengurus Ponpes ke Polres Langkat

Kamis, 7 September 2023
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
Daerah

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Rabu, 30 Agustus 2023
Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot
Daerah

Diduga Aniaya Anggota, Pengurus SEMMI Sumut Desak Kapolres Dairi Dicopot

Selasa, 29 Agustus 2023
LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19
Daerah

LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Tipikor Dana Penanggulangan Covid-19

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta
Daerah

Sidang Satwa Liar, Terbit Rencana Perangin – Angin Divonis Dua Bulan dan Denda Rp50 Juta

Senin, 28 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan  Mengarah Tendesius

    Garansi Sumut Sesalkan P emberitaan Mengarah Tendesius

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Keren, Pertumbukan Jadi Kampung Bebas Narkoba Binaan Satresnarkoba Polres Langkat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hutama Karya Operasikan Tanpa Tarif Tol Binjai – Langsa Segmen Stabat – Kwala Bingai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • EMP Gebang Akan Lakukan Pengeboran Dua Sumur Gas di Kecamatan Gebang 2024 Mendatang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rehabilitasi Jamban SDN 010092 Kisaran Baru 106 Juta Tidak Standar Prasarana Revitalisasi DAK Kemendikbusristek

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Jalur Kami Beda

© 2022 TELISIK.NET

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Daerah
  • Sumut
  • Dunia
  • Kejahatan
  • Politik
  • Perkara
  • Nasional

© 2022 TELISIK.NET

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: