TELISIK | STABAT – Data akta nikah oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuapten Langkat berinisial RS patut diragukan. Pasalnya, dala akta nikah nomor 473/44/VI/2011, status suami RS sebagai jejaka. Sementara, menurut informasi yang beredar, RS merupakan istri kedua Ham.
“Bagaimana mungkin statusnya Ham di buku nikah sebagai jejaka. Sementara, Ham yang merupakan warga Pelalawan Riau itu, kan dah pernah nikah. Jadi, bisa diduga ada pemalsuan dokumen kependudukan saat membuat akta nikah,” terang sumber, sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (9/12/2022) pagi.
Sumber menambahkan, bagaimana mungkin oknum yang diduga memalsukan data kependudukannya dapat bekerja dengan baik. Terlebih, komisioner pengawas pemilu dituntut untuk berlaku jujur dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
“Kita berharap, agar pihak – pihak terkait memberikan sanksi tegas siapa pun oknum komisioner yang ‘nakal’. Sehingga, perilaku buruknya tidak merugikan orang lain. Dikhawatirkan, ada spekulasi yang dilakukan dalam tahapam Pemilu yang sedang berjalan,” tegas sumber.
Sementara, saat dikonfirmasi awak media yang bersangkutan bungkam. RS enggan memberikan komentar terkait dugaan manipulasi data dalam akta nikahnya. “Makasih bg,” jawab RS singkat.
Sebelumnya, pria berinisial Ham (68) warga Desa Pantai Gading, Secanggang, Langkat diduga manipulasi dokumen kependudukan. Suami oknum Bawaslu Langkat berinisial RS itu, disebut – sebut memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP). Satunya beprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), satunya lagi berporfesi Wiraswasta.
Hal itu disampaikan narasumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan, Minggu (4/12/2022) sore. “Kok bisa pula KTP warga yang sama, ada dua profesi dalam kolom pekerjaannya. Yang satu Wiraswasta dan satunya lagi PNS,” terang nara sumber.
Saat dicek di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpi) Langkat, kata sumber, alamat suami RS masih di Provinsi Riau. Sumber menduga, suami RS tersebut telah memalsukan data kependudukannya.
“Kalaupun dia (Ham) benar PNS, bagaiaman pula dengan dinasnya. Karena, dia berbulan – bulan menetap di Langkat ini bersama istri keduanya (RS) itu. Itu kan namanya sudah indisipliner dalam tugasnya,” tutur sumber.
Nara sumber berharap, dengan informasi yang diberikan ini, aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjutinya. Jika benar terbukti melakukan manipulasi data kependudukan, sudah sepantasnya yang bersangkutan dipidana.
Terpisah, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, RS yang merupakan suami Ham enggan memberikan keterangan. “Makasih ya bang Rafi yang baik hati dan baik budi. Salam untuk anak istri dan keluarga di rumah,” jawab RS singkat. (Ahmad)