Dampingi Korban Pencabulan Ayah Kandung, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Pelaku

- Reporter

Jumat, 17 Desember 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILIS PERS
Nomor : 313/LBH/RP/XII/2021

LBH Medan -17 Desember 2021. Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa RE (14) Tahun. Mirisnya tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilakukan oleh ayah kandungnya Jonson Princes Siagian(JPS).

RE, yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban kebiadaban JPS pada bulan  September Tahun 2020. perbuatan cabul tersebut dilakuan saat RE berada dirumahnya ketika sedang bermain Handphone pada siang hari, tiba-tiba JPS yang diketahui sebagai penjualan ikan pulang kerumah dan memaksa RE dengan cara menarik tanganya, kemudian membawa RE ke kamar mandi dan saat dikamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan.

Pasca perbuatan cabul tersebut mengakibatkan RE tarauma berat dan tidak lagi mau pulang kerumah karena takut akan perbuatan JPS. Ironisnya November 2021, JSP kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbutan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh MM (ibu kandung) RE.

Baca Juga :  Oknum Perangkat Desa di Langkat Diduga Gelapkan Uang DD Ratusan Juta

Diketahuinya perbuatan JPS, MM sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada RE. atas perbuatan tersebut MM dan RE melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, dengan maksud agar JPS mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Mei 2016, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan Cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran.

LBH Medan selaku Kuasa Hukum RE, yang konsern terhadap penegakan hukum serta Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak secara tegas meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS dan meminta Kepala Dinas Perempuan dan Anak  Sumatera Utara untuk membantu memulihkan Psikologis RE dan memperhatikan kebutuhannya.LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama.

Baca Juga :  Pelaku Penyiram Air Keras Pimred Media Online Ditangkap Polisi

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga JPS telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terima kasih.

Nara Hubung:

Irvan Saputra SH MH : 0821 6373 6197

Khairiyah Ramadhani SH : 0823 6186 3626

Berita Terkait

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan
“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”
Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat
Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal
Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat
“AG, Oknum Kabid PUPR Langkat: ‘Juru Kunci’ Pengamanan dan Pemain Proyek Berwajah Ganda”
Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Wartawan
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:06 WIB

Penindakan “PETI” Target Polda Sumut dalam Mengurangi Dampak Kerusakan Lingkungan

Senin, 6 Januari 2025 - 19:18 WIB

“Anggaran Ternak Dibengkakkan, Pupuk Subsidi Tidak Merata: Waktunya Periksa Dinas Peternakan dan Pertanian Langkat”

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:03 WIB

Bantuan Ternak Bermasalah: Harga Tinggi, Kualitas Rendah di Langkat

Senin, 30 Desember 2024 - 13:28 WIB

Skandal di Dinas PUPR Langkat: Proyek Jalan Amburadul dan Dugaan Praktik Fee Ilegal

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:55 WIB

Pungli ” Fee Proyek” dinas PUPR Langkat

Berita Terbaru

Daerah

Berkolaborasi dalam Rangka Membangun Kabupaten Langkat

Senin, 20 Jan 2025 - 18:30 WIB

Nasional

PWI Sumut Mantap Melangkah ke HPN 2025 di Banjarmasin

Sabtu, 18 Jan 2025 - 23:03 WIB