TELISIK | BINJAI – Muhammad Faisal Zaluhu alias Akeng (35) warga Jalan T Imam Bonjol, Gang Syekhsama, Lingkungan V Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota diamankan petugas kepolisian dari Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, Minggu (17/10), sekira jam 15.05 WIB.
Diamankannya Akeng karena diduga melakukan pencurian rantai pagar besi Taman Makam Pahlawan Syuhada yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Diamankannya pria bertubuh kecil ini dibenarkan oleh Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede. Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Benar. Kemarin diamankan. Terduga pelaku sebelumnya DPO Polsek Binjai Timur,” ungkap AKP Arifin Pardede saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/10) siang.
Adapun DPO tersebut menurut AKP Arifin Pardede, berdasarkan nomor Polisi : DPO/18/IX/ 2021 /Reskrim, serta disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4c,5e KUHPidana.
Lebih lanjut dikatakan Perwira Pertama Polisi ini, diamankannya pelaku karena sebelumnya telah menerima laporan terkait hilangnya rantai pagar besi Taman Makam Pahlawan Syuhada Binjai.
“Setelah melakukan proses Penyidikan, maling pagar besi makam pahlawan Syuhada Binjai akhirnya diketahui dan berhasil diamankan,” urai Kapolsek Binjai Timur.
“Sementara pelaku berhasil diamankan di Apotik Pahlawan, yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota,” sambung Kapolsek Binjai Timur diakhir pembicaraannya. (Putra)