Center Point Batal Dirobohkan, Penggelola Lunasi Tunggakan Pajak Rp104 Miliar

- Tim

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telisik.net-Medan

Mal Centre Point batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan, Kamis (25/7/2024).

“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan
tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250.

Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan S.Sos, M.A.P didampingi Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara dan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan.

Dia menambahkan, dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Selanjutnya, lanjut Sofyan, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” kata dia.

Baca Juga :  Raker PDAM Tirta Wampu, Dewas Dorong Tingkatkan Kinerja

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Dimana sebelumnya 107 Miliar telah dibayarkan.

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

‘HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” kata Sofyan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024). Apabila Mal yang terletak di jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan Mal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

“Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” ujar Bobby Nasution.

Baca Juga :  Percepatan Pembangunan Pj Bupati Langkat Dorong OPD Manfaatkan CSR Perusahaan

Oleh karena itu Bobby Nasution telah memerintah Pj Sekda Kota Medan untuk menyurati Mal Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan.

“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelas Bobby Nasution.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mal Centre Point memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mal di kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” pungkasnya.(yg/rel)

Berita Terkait

DPRD Medan Beri Rekomendasi LKPJ 2024, Wali Kota: Ini Motivasi untuk Pelayanan Lebih Baik
Bupati Langkat Dorong Penguatan SAKIP untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel
“Bukan Berkah, Langkat Ramadhan Fest Malah Bikin Pedagang K5 Sengsara”
Bupati Langkat Dukung Kolaborasi dalam Perencanaan Pembangunan Sumut 2025-2029
Bupati Langkat Dorong Kolaborasi dengan Bank Sumut untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Langkat Perkuat Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
Rapat Pertama dengan 26 OPD dan 21 Camat, Ini Yang Diinginkan Rico Waas-Zakiyuddin
Bupati Langkat Sidak Pasar Tanjung Pura, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:57 WIB

DPRD Medan Beri Rekomendasi LKPJ 2024, Wali Kota: Ini Motivasi untuk Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:12 WIB

Bupati Langkat Dorong Penguatan SAKIP untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:55 WIB

“Bukan Berkah, Langkat Ramadhan Fest Malah Bikin Pedagang K5 Sengsara”

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:35 WIB

Bupati Langkat Dukung Kolaborasi dalam Perencanaan Pembangunan Sumut 2025-2029

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:25 WIB

Bupati Langkat Dorong Kolaborasi dengan Bank Sumut untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru